SOLOBALAPAN.COM - Nama Sri Meilina mendadak menjadi perhatian publik setelah kasus penganiayaan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi, mencuat.
Sebagai ibu dari Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina disebut berperan dalam peristiwa yang berujung penganiayaan tersebut.
Sri Meilina dikenal sebagai seorang pengusaha tenun terkemuka di Palembang. Ia memiliki galeri tenun klasik bernama Lady’s Tenun Klasik, yang cukup populer di Sumatera Selatan.
Sebagai sosok yang sukses di dunia fesyen, ia kerap mempromosikan budaya lokal melalui desainnya.
Dalam artikel di Majalah Kebaya, Sri Meilina digambarkan sebagai wanita yang berusaha menjaga kepercayaan konsumen sembari terus mengikuti perkembangan zaman.
"Istri dari Dedy Mandarsyah serta ibunda dari Lady Aurellia Pramesti ini berupaya menjaga kepercayaan konsumen dan selalu mengikuti perkembangan zaman demi meraih harapan yang disematkan dalam setiap mimpinya," tulis Majalah Kebaya, dikutip dari Kilat.com.
Suaminya, Dedy Mandarsyah, adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, menjadikan keluarga mereka cukup terpandang.
Masalah bermula ketika Lady merasa jadwal piketnya tidak adil dan mengeluh kepada ibunya.
Sri Meilina, prihatin melihat kondisi putrinya yang tampak stres, berinisiatif untuk bertemu dengan Luthfi, ketua kelompok koas, guna membahas jadwal tersebut.
Namun, pertemuan itu justru memperkeruh situasi. Dalam rekaman suara yang viral, Sri Meilina menyebut bahwa Luthfi bersikap sinis dan meremehkannya selama diskusi.
"Dia tuh mukanya sinis, ngetawain tante pokoknya angkuh lah, nganggap tante nih sampah," ujarnya dalam rekaman yang diunggah akun X @dhemit_is_back.
Baca Juga: SOLOPEDULI Sukses Meraih Tiga Penghargaan Sekaligus dalam IFA Award 2024, Siap Menjadi LAZNAS
Sri Meilina juga menegaskan statusnya sebagai seorang direktur, bukan sekadar ibu rumah tangga.
"De, saya ini bukan ibu rumah tangga lho. Saya nih sarjana hukum, tante kerja, tante nih direktur, tolong hargai," tambahnya.
Ketegangan dalam pertemuan itu memicu emosi sopir keluarga, Fadilla alias Datuk, yang kemudian memukuli Luthfi.
Akibat penganiayaan tersebut, Luthfi mengalami luka di wajah dan pelipis, sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Datuk kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pernyataan Sri Meilina dalam rekaman tersebut memancing beragam reaksi dari publik.
Banyak yang menilai sikapnya terlalu berlebihan dan mencoba bermain sebagai korban.
"Tante sedih... tante playing victim," tulis seorang netizen di unggahan akun X @dhemit_is_back. (lz)
Editor : Laila Zakiya