SOLOBALAPAN.COM - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), terus menjadi sorotan publik.
Insiden ini bermula dari pertemuan antara Sri Meilina, ibu Lady Aurellia Pramesti, dengan Luthfi terkait jadwal piket dokter koas yang dinilai tidak adil oleh Lady.
Namun, pertemuan tersebut berujung pada penganiayaan oleh sopir keluarga, Datuk, yang membuat Luthfi harus dirawat di rumah sakit.
Dalam rekaman suara yang beredar luas di media sosial, Sri Meilina mengungkapkan kekesalannya terhadap sikap Luthfi yang dianggap tidak sopan selama pertemuan.
"Dia tuh mukanya sinis, ngetawain tante pokoknya angkuh lah, nganggap tante nih sampah," ujar Sri Meilina dalam percakapan yang diunggah akun X @dhemit_is_back pada Minggu, 15 Desember 2024.
Sri Meilina tidak hanya mengeluhkan sikap Luthfi, tetapi juga menegaskan statusnya sebagai seorang direktur, bukan sekadar ibu rumah tangga.
"De, saya ini bukan ibu rumah tangga lho. Saya nih sarjana hukum, tante kerja, tante nih direktur, tolong hargai," katanya. Pernyataan tersebut seolah ditujukan untuk mempertegas posisinya di hadapan Luthfi.
Ketegangan semakin memuncak ketika Luthfi dinilai tetap bersikap sinis meskipun Sri Meilina telah menyebutkan statusnya.
Hal ini memicu emosi Datuk, sopir keluarga, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap Luthfi.
“Mungkin om Datuk emosi, ‘Hey kau jangan kurang ajar, dengar dulu orang tua bicara,’ ya udah lah tu dilepas,” ujar Sri Meilina dalam rekaman yang diunggah akun X @PartaiSocmed.
Akibat penganiayaan tersebut, Luthfi mengalami luka lebam di bagian wajah dan pelipis, yang membuatnya harus menjalani perawatan intensif.
Baca Juga: Ong Kim Swee Bocorkan Kriteria Pemain Baru Persis Solo di Bursa Transfer Putaran Kedua Liga 1
Pernyataan Sri Meilina dalam rekaman tersebut menuai beragam reaksi dari publik.
Banyak yang menilai bahwa sikapnya terkesan meremehkan Luthfi dan mencoba bermain sebagai korban.
"Tante sedih... tante playing victim," tulis salah satu komentar netizen di unggahan akun X @dhemit_is_back.
Sebaliknya, pengakuan Luthfi dalam rekaman lain menyebutkan bahwa ia dan timnya telah berusaha menyesuaikan jadwal sesuai permintaan Lady.
Namun, protes yang terus-menerus dari Lady memicu campur tangan ibunya, yang akhirnya memperkeruh situasi.
Akibat insiden ini, Datuk telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (lz)
Editor : Laila Zakiya