SOLOBALAPAN.COM - Nama Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, tengah menjadi sorotan publik setelah kliniknya digerebek pihak kepolisian.
Wanita yang mengklaim dirinya sebagai ahli kecantikan ini ternyata memiliki latar belakang pendidikan yang jauh dari dunia medis.
Fakta mengejutkan lainnya, Ria hanya bergelar Sarjana Perikanan (S.Pi), namun kerap mempromosikan dirinya dengan berbagai gelar yang terkesan profesional di dunia kecantikan.
Ria Agustina dikenal melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok, sering mengunggah video yang memperlihatkan dirinya memberikan perawatan kecantikan kepada pasien.
Dalam bio akun Instagramnya, ia mencantumkan berbagai gelar seperti Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. Herb.Med, hingga Psychology, yang seolah menunjukkan kredibilitas di bidang kecantikan.
Namun, penggrebekan oleh Subdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap fakta sebaliknya.
Kepolisian menemukan bahwa Ria tidak memiliki izin praktik medis, meski menawarkan berbagai layanan kecantikan dengan tarif fantastis.
Salah satu perawatannya, seperti derma roller, dilakukan tanpa standar medis yang benar.
Ria bahkan melayani perawatan sensitif seperti area tubuh pribadi dengan tarif minimal Rp15 juta.
Diketahui, Ria mampu melayani hingga 12-15 pasien setiap harinya, dengan omzet mencapai Rp200 juta per hari.
Jumlah yang fantastis ini membuat publik mempertanyakan latar belakang dan keabsahan gelar yang digunakan Ria.
Alih-alih memiliki keahlian medis, dia ternyata hanyalah lulusan jurusan Perikanan.
Dalam berbagai video promosi, Ria sering tampil dengan pakaian seksi, mengabaikan protokol standar medis seperti penggunaan masker atau pakaian operasi.
Hal ini menambah kesan bahwa praktek kecantikannya lebih fokus pada pencitraan ketimbang keamanan pasien.
Ria kini harus menghadapi jeratan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Bersama karyawannya berinisial DN, dia dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 439 Jo. Pasal 441 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Ria terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Akun Instagram Ria Beauty dengan 65,4 ribu pengikut kini dipenuhi komentar pedas dari netizen.
Banyak yang mempertanyakan integritas Ria dan menyesalkan tindakan ilegalnya.
Bahkan, akun pribadi Ria Agustina sudah dinonaktifkan, seolah menghindari sorotan publik yang terus meningkat. (lz)
Editor : Laila Zakiya