SOLOBALAPAN.COM - Gus Miftah, yang dikenal dengan nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman, baru-baru ini mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden.
Keputusan ini muncul setelah viralnya sebuah video yang menunjukkan dirinya seolah merendahkan seorang penjual es teh.
Dengan langkah mundur tersebut, Gus Miftah dipastikan akan kehilangan berbagai fasilitas dan gaji yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, posisi Utusan Khusus Presiden memiliki hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan menteri.
Pasal 22 aturan tersebut menyatakan, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri."
Menteri negara sendiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000, memiliki gaji pokok bulanan sebesar Rp 5.040.000.
Selain itu, mereka juga berhak menerima tunjangan jabatan yang disebutkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan ini berjumlah Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji yang diterima seorang menteri adalah Rp 18.648.000 setiap bulan, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Selain gaji, para menteri juga mendapat tunjangan lainnya, seperti tunjangan untuk anak/istri, tunjangan pensiun, serta fasilitas keuangan untuk dana operasional.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara juga mengatur tentang berbagai fasilitas yang diterima oleh menteri negara,
seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya.
Pejabat tinggi ini juga dijamin fasilitas kesehatan, termasuk pengobatan dan perawatan jika sakit atau kecelakaan selama menjabat.
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah memiliki potensi untuk menerima pendapatan yang serupa dengan gaji seorang menteri, yaitu sekitar Rp 18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Namun, setelah pengunduran dirinya, Gus Miftah tidak lagi berhak menerima pensiun atau uang pesangon dari pemerintah, sebagaimana tertulis dalam pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Dengan demikian, keputusan Gus Miftah untuk mundur tidak hanya berdampak pada hilangnya gaji dan fasilitas yang selama ini diterimanya, tetapi juga berarti ia tidak akan mendapatkan pesangon ataupun pensiun dari pemerintah.
Tindakan ini mencerminkan sebuah pilihan yang diambil dengan konsekuensi yang cukup besar, baik dari segi finansial maupun fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebelumnya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo