SOLOBALAPAN.COM - Aipda Nikson Pangaribuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, yang dilakukan dengan cara memukul menggunakan tabung gas elpiji 3 Kg.
Nikson Pangaribuan adalah seorang anggota polisi yang saat ini bertugas di salah satu Polres yang berada di wilayah Polda Metro Jaya.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengonfirmasi bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut memang terjadi.
"Benar, telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan ibu kandungnya meninggal dunia," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang dikutip dari akun Instagram @visitmedia.id.
Polres Bogor telah berhasil menangkap pelaku, dan saat ini proses hukum masih berlangsung.
Sementara itu, sidang kode etik terhadap pelaku tengah dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Ini sangat keterlaluan, kami tidak akan main-main dan akan menangani kasus ini dengan benar serta transparan," tegas AKBP Rio.
Penganiayaan ini diduga bermula dari cekcok antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kriminal.
Saat kejadian, korban sedang melayani pembeli, kemudian korban didorong oleh pelaku dan dipukul dengan tabung gas.
Kronologi Lengkap
Aipda Nikson awalnya terlibat perselisihan dengan ibunya, Herlina.
Pada Minggu sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menerima laporan tentang penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia.
Setibanya di lokasi kejadian, polisi menemukan jenazah Herlina di warung miliknya yang terletak di Dusun Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, yang diduga menjadi korban kekerasan dari anaknya sendiri.
Berdasarkan keterangan saksi warga, sekitar pukul 21.30, saat hendak berbelanja di warung Amung milik Herlina, saksi melihat terjadinya cekcok antara Herlina dan Aipda Nikson Pangaribuan.
Tak lama setelah itu, saat Herlina sedang melayani pelanggan, Aipda Nikson tiba-tiba mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Setelah itu, Aipda Nikson Pangaribuan mengambil tabung gas 3 kilogram (kg) dan memukulkannya kepada ibunya sebanyak tiga kali.
Usai melakukan tindakan tersebut, Aipda Nikson melarikan diri dengan menggunakan mobil bak terbuka.
"Kejadian itu membuat saksi langsung melarikan diri karena ketakutan. Saksi kemudian memberitahukan temannya dan menghubungi ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari.
"Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kepala Kepolisian Sektor Cileungsi, Komisaris Wahyu Maduransyah Putra.
Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan bahwa setelah membunuh ibunya, Aipda Nikson Pangaribuan melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap.
Nikson kemudian mengarahkan mobilnya menuju Bekasi, namun akhirnya memarkirkan kendaraan tersebut di tengah jalan raya, tepat di depan sebuah rumah sakit di Cileungsi.
"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar lokasi," tambahnya, Senin (2/12/2024).
Wahyu menjelaskan bahwa setelah menerima laporan mengenai keributan, anggota Polsek Cileungsi langsung mendatangi lokasi dan menangkap Aipda Nikson Pangaribuan.
Ia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati menggunakan ambulans karena diduga mengalami gangguan jiwa yang bisa membahayakan," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut informasi yang diperoleh polisi dari keluarga, Aipda Nikson Pangaribuan diduga menderita gangguan jiwa. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo