SOLOBALAPAN.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Bogor mengejutkan publik.
Aipda Nikson Pangaribuan, 41, anggota Polri yang bertugas di Polrestro Metro Bekasi Kota, tega membunuh ibunya, Herlina, dalam sebuah insiden tragis yang terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, pukul 21.30 WIB.
Kejadian polisi bunuh ibu kandung dengan menggunakan gas melon tersebut terjadi di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Saat kejadian, Herlina sedang melayani pembeli di warungnya, ditemani oleh seorang saksi bernama Bangun, yang tengah berbelanja.
Bangun menjadi saksi kunci dalam peristiwa mengerikan tersebut.
Menurut penuturan Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, tiba-tiba Aipda Nikson mendorong tubuh ibunya hingga terjatuh ke lantai warung.
Tanpa rasa belas kasihan, Nikson yang tampak kalap kemudian mengambil tabung gas elpiji melon (3 kg) dan menghantamkan tabung itu ke kepala ibunya.
Nikson tidak berhenti setelah sekali pukul. Dia mengayunkan tabung gas tersebut sebanyak tiga kali hingga ibunya terkapar.
Bangun, yang menyaksikan kekerasan tersebut, ketakutan dan langsung melarikan diri.
Setelah beberapa saat, ia kembali bersama temannya Hotbin untuk mengecek kondisi Herlina.
Mereka menemukan sang ibu tergeletak tak berdaya di warung.
Segera, Herlina dilarikan ke RS Kenari, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah peristiwa itu, Aipda Nikson melarikan diri menggunakan mobil pikap.
Namun, kekacauan kembali terjadi saat ia memarkir kendaraan di tengah jalan raya, tepatnya di depan RS Hermina Cileungsi, sebelum berjalan kaki menuju sebuah kafe.
Aksi pelarian Nikson berakhir ketika petugas Polsek Cileungsi, bersama Polres Bogor dan Polres Bekasi, berhasil menangkapnya.
Dia dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati menggunakan ambulans.
Barang bukti yang diamankan adalah tabung gas elpiji 3 kg yang digunakan Nikson untuk memukul ibunya.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa Nikson akan diproses secara pidana dan etik.
“Kami tidak akan memberikan perlakuan istimewa meskipun dia anggota polisi aktif. Kasus ini akan diproses dengan tegas,” ujar AKBP Rio.
Proses etik terhadap Nikson sedang dilakukan oleh Propam Polda Metro Jaya, sementara penyidik Polres Bogor akan melanjutkan proses pidana.
Meskipun Nikson terlibat cekcok dengan ibunya sebelum kejadian, pihak kepolisian belum mengungkapkan alasan pasti mengapa dia tega melakukan penganiayaan yang begitu brutal terhadap ibunya.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan polisi berjanji akan mengenakan pasal dengan hukuman yang paling berat terhadap pelaku.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil,” tambah Kapolres Bogor. (lz)