Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Aipda Nikson Pangaribuan Bukan Gangguan Jiwa! Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Pakai Gas Melon Tetap Diproses Hukum

Laila Zakiya • Selasa, 3 Desember 2024 | 17:46 WIB
Polisi bunuh ibu kandung menggunakan gas melon di Cileungsi, Bogor.
Polisi bunuh ibu kandung menggunakan gas melon di Cileungsi, Bogor.

SOLOBALAPAN.COM - Insiden menghebohkan terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, di mana anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), diduga menganiaya ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), hingga meninggal dunia.

Kejadian tragis polisi bunuh ibu kandung ini mengungkap fakta mengejutkan tentang hubungan keluarga dan motif yang masih dalam penyelidikan.

Meski spekulasi mengenai gangguan jiwa sempat mencuat, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dengan tegas menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan pada Aipda Nikson.

"Mengenai kabar soal Aipda Nikson alami gangguan jiwa, kami tidak melihat tanda-tanda tersebut," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Penyebab awal cekcok antara Aipda Nikson dan ibunya diduga berasal dari penjualan minuman keras (miras) di warung keluarga mereka.

Warung yang sehari-hari beroperasi sebagai toko kelontong itu ternyata juga menjual minuman beralkohol.

Namun, Kapolres Bogor menegaskan bahwa motif sebenarnya masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

"Itu lagi kami dalami semua. Kami mohon waktu dan akan segera kami rilis agar kasus ini bisa sama-sama kita kawal," tambahnya.

Insiden berdarah ini terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Cileungsi.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, tragedi dimulai dengan pertengkaran antara Aipda Nikson dan sang ibu.

Pertengkaran tersebut memuncak ketika Nikson menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram sebagai senjata untuk menganiaya ibunya hingga tewas.

Baca Juga: Jadwal Sholawatan Majelis Gandrung Nabi di Bulan Desember 2024! Mulai dari Semarang hingga Grobogan Jawa Tengah!

"Dia pulang karena tinggal bersama orangtuanya. Ada sedikit cekcok sehingga orangtuanya dilakukan penganiayaan," ungkap AKBP Rio.

Aipda Nikson kini berada dalam penahanan Propam Polda Metro Jaya untuk menghadapi proses pemeriksaan.

Ia juga akan menjalani sidang etik sebagai bagian dari sanksi internal kepolisian.

Selain itu, dia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami tidak akan pandang bulu dalam memberikan hukuman kepada pelaku," tegas AKBP Rio.

Ketua RT setempat, Hamid, mengaku terkejut mendengar kejadian ini. Ia mengetahui informasi tersebut dari warga keesokan harinya.

"Saya tidak tahu kejadiannya malam itu. Pagi baru dikasih tahu warga, katanya tante dipukul anaknya pakai gas 3 kilo," ujar Hamid.

Warga sekitar juga menyoroti warung keluarga Nikson yang kerap menjadi sorotan karena dugaan penjualan miras, meski sehari-harinya juga berjualan kebutuhan pokok. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #cileungsi #Aipda Nikson Pangaribuan #Polisi Bunuh Ibu Kandung #bogor