SOLOBALAPAN.COM - Kekasih dari artis Dinar Candy, Ko Apex, baru-baru ini dikabarkan telah selesai menjalani sidang pada 26 November 2024.
Sidang tersebut berhubungan dengan dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tagboat yang terjadi di Jambi, yang turut melibatkan Ko Apex.
Meski telah resmi menjadi terdakwa dalam kasus ini, Ko Apex tidak menerima tuduhan yang diarahkan padanya oleh seorang pengusaha bernama Haji Nanang.
Bahkan, Ko Apex kini memutuskan untuk balik menantang Haji Nanang, dan meminta agar Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan milik Haji Nanang.
Informasi tersebut diketahui melalui sebuah unggahan di akun Twitter @mdy_asmara1701 pada 30 November 2024.
Dalam unggahannya, terdapat video berdurasi 4 menit 48 detik yang memperlihatkan Ko Apex setelah sidang.
"Seru nih, sampai nantang Dirjen Pajak, berani nggak ya Dirjen Pajak buka-bukaan?" tulisnya dalam tweet tersebut, yang dikutip pada Sabtu, 30 November 2024.
Dalam video itu, Ko Apex tampak emosi dan mengatakan bahwa ia telah menyiapkan sel tahanan di Jambi untuk Haji Nanang. Ia juga menyampaikan pesan tegas kepada Dirjen Pajak.
"Buat Haji Nanang, saya siapkan sel LP Jambi buat kamu. Saya sampaikan lagi untuk Dirjen Pajak. Kita buka ini," ujar Ko Apex dalam video tersebut.
Ko Apex kemudian mendesak Dirjen Pajak untuk melakukan penyelidikan terhadap 11 perusahaan milik Haji Nanang, termasuk kapal tongkang yang dimilikinya, yang diduga telah melakukan manipulasi pajak.
"Kita buka ini, kita sampaikan ini kepada Dirjen Pajak, tolong usut tuntas perusahaan Haji Nanang, ada 11 perusahaan semuanya dimanipulasi pajaknya," tegasnya.
Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan pihak-pihak terkait di dunia bisnis sering kali menimbulkan dampak hukum yang serius.
Pemalsuan dokumen dapat merugikan banyak pihak, mulai dari perusahaan, konsumen, hingga negara.
Hal ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap perpajakan di Indonesia, terutama dalam hal manipulasi pajak yang dapat merugikan keuangan negara.
Penegakan hukum yang tegas dan transparansi dari lembaga-lembaga terkait, seperti Dirjen Pajak, menjadi hal yang sangat penting dalam mencegah dan mengungkap praktik-praktik ilegal semacam ini. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo