SOLOBALAPAN.COM - Ko Apex baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus pemalsuan dokumen terkait surat tugboat dan kapal tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
Meskipun begitu, ia berencana untuk mengajukan banding, karena ia merasa proses hukum yang dijalani di Jambi tidak adil.
Lebih lanjut, Ko Apex mengungkapkan bahwa dirinya merasa menjadi kambing hitam dalam kasus ini dan ditumbalkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Dalam kesempatan bertemu dengan awak media, ia menantang Dirjen Pajak untuk menindak tegas kapal-kapal yang dimiliki oleh Haji Nanang, pemilik PT SBS.
"10 kapal milik Haji Nanang harus diselidiki secara tuntas oleh Dirjen Pajak. Haji Nanang membeli kapal ilegal yang tidak membayar pajak," tegas Ko Apex dengan penuh keyakinan.
Profil Singkat Ko Apex
Ko Apex, yang memiliki nama asli Arfandi Susilo, adalah seorang pengusaha yang berasal dari Jambi.
Ia juga dikenal sebagai pemilik perusahaan PT Feliicia Bintang Samudera, yang merupakan bagian dari ABS & SBS Group.
Ko Apex mulai dikenal publik setelah menjalin hubungan dengan DJ Dinar Candy.
Meskipun begitu, ia sudah berkeluarga dengan seorang wanita bernama Ayu Soraya, dan mereka telah dikaruniai dua orang anak.
Selain masalah hukum yang tengah menimpanya, Ko Apex juga disorot karena keterlibatannya dalam dunia bisnis yang cukup besar dan hubungan pribadinya dengan Dinar Candy.
Perlu juga dicatat bahwa masalah pemalsuan dokumen kapal dan pajak ilegal adalah isu yang sering terjadi di sektor maritim Indonesia.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan terhadap bisnis pelayaran, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban pajak yang dapat berdampak pada perekonomian negara dan praktik bisnis yang transparan. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo