Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Tersangka Kasus Mafia Judol Komdigi Jadi 26 Orang! Barang Bukti Rp1,4 Miliar Tambah Panjang Daftar Kejahatan Anak Buah Meutya Hafid

Laila Zakiya • Senin, 2 Desember 2024 | 00:07 WIB
Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024).
Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024).

SOLOBALAPAN.COM - Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus mafia judi online atau judol yang dilakukan oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Per hari ini, Minggu (1/12/2024), genap sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia judol Komdigi.

"Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Terbaru, sebanyak 2 orang ditangkap dalam kasus judol Komdigi. Keduanya adalah sosok berinisial AA dan F.

Dari tangan kedua tersangka baru kasus mafia judol Komdigi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti fantastis, yakni uang tunai senilai Rp1,4 miliar.

Tentunya barang bukti dari 2 tersangka baru kasus mafia Komdigi itu membuat tambah panjangnya daftar barang bukti yang disita dalam kasus tersebut.

Dari AA, polisi menyita sebanyak 9 buku rekening dan uang lebih dari Rp700 juta.

"Barang bukti dari Tersangka AA yaitu 1 unit HP, 9 buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724,3 juta," sebut Ade Ary Syam Indradi, dilansir dari PMJ News.

Kemudian dari sosok berinisial F, disita barang bukti uang tunai dengan nominal hampir sama.

"Tersangka F alias W alias A, 1 unit HP dan uang tunai Rp720 juta. Jadi jika ditotalkan, uang yang disita dari tersangka AA dan F adalah senilai Rp1,4 miliar," sambungnya.

Lebih lanjut, polisi juga membeberkan peran dua tersangka baru tersebut dalam kasus mafia judol Komdigi.

Baca Juga: Hanya 8 Menit dari Stasiun Balapan, Telusuri Tumurun Museum Solo: Perpaduan Seni Modern dan Sejarah yang Memukau!

Dikatakan bahwa AA bertindak melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Sementara F, berperan sebagai agen dari 40 situs judol yang dilindungi oleh oknum pegawai Komdigi.

Sebelumnya, sosok yang diduga menjadi keponakan Megawati, Alwin Kiemas, juga ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus yang sama.

Penangkapan Alwin Jabarti Kiemas itu sempat membuat geger, lantaran ia disebut-sebut sebagai keponakan Megawati, yang terjerumus dalam kasus mafia judol Komdigi. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #tppu #komdigi #mafia