SOLOBALAPAN.COM - Pinkflash, sebuah merek kosmetik yang sangat populer di kalangan penggemar makeup.
kini merek tersebut tengah menghadapi perhatian publik setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah untuk mencabut izin edar tiga produknya.
Langkah ini diambil setelah ditemukan kandungan bahan berbahaya yang melanggar regulasi keamanan yang telah ditetapkan, yang kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen.
Salah satu produk yang izin edarnya dicabut adalah Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02, yang terdeteksi mengandung pewarna merah K3 dan K10.
Selain itu, BPOM juga menghentikan peredaran Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream - R04 karena mengandung pewarna merah K3, serta Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 - #01, yang tidak lolos uji karena mengandung bahan berbahaya yaitu acid orange 7.
Menanggapi hal ini, Pinkflash merilis klarifikasi melalui akun Instagram resmi mereka.
Dalam keterangannya, pihak Pinkflash menyatakan bahwa masalah ini timbul akibat kesalahan dari pihak vendor.
Vendor yang sebelumnya bekerja sama dengan mereka ternyata mengganti bahan baku produk tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari pihak Pinkflash.
Akibatnya, bahan yang digunakan tidak sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.
Pinkflash juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh konsumen dan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini.
Salah satunya dengan memberikan kompensasi kepada konsumen yang terdampak.
Perusahaan tersebut juga menyediakan saluran komunikasi, baik melalui layanan pelanggan di platform e-commerce resmi maupun melalui email di cs.pinkflashid@gmail.com.
Bagi konsumen yang ingin mengembalikan produk atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Selain itu, Pinkflash berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dalam proses produksi dan pemilihan bahan baku guna memastikan kualitas dan keamanan produk di masa mendatang.
Mereka juga akan mengevaluasi hubungan kerja dengan vendor terkait untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo