SOLOBALAPAN.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diumumkan setelah pertemuan dengan pimpinan buruh di Istana Merdeka pada Jumat (29/11).
Dikutip dari radarsolo, dengan kenaikan ini, UMP Jawa Tengah yang sebelumnya sebesar Rp 2.036.947 pada tahun 2024 akan mengalami peningkatan menjadi sekitar:
Rp 2.169.348
Kenaikan ini didapatkan melalui perhitungan:
- Rp 2.036.947 x 6,5% = Rp 132.401,555
- Rp 2.036.947 + Rp 132.401,555 = Rp 2.169.348,555
UMP Jawa Tengah 2025 diperkirakan menjadi Rp 2.169.348 setelah pembulatan.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha.
Langkah ini juga diterima baik oleh perwakilan buruh, karena angka tersebut mendekati tuntutan kenaikan sebesar 8 persen.
Sementara itu, penetapan upah sektoral untuk kabupaten dan kota di Jawa Tengah akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Kabar kenaikan ini tuai beragam respon publik, khususnya di Jawa Tengah yang dikenal dengan sederet UMP rendah jika dibandingkan dengan kota besar lainnya.
Oleh karena itu kabar kenaikan ini menjadi salah satu yang dinantikan oleh masyarakat setempat. (nda)
Editor : Nindia Aprilia