SOLOBALAPAN.COM - Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja.
Penolakan ini disebabkan oleh pernikahan mereka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai solusinya, untuk memastikan pernikahan mereka tercatat secara sah dalam administrasi negara, pihak pengadilan memberikan rekomendasi agar mereka melaksanakan pernikahan ulang atau yang dikenal dengan istilah tajdidun nikah.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, apakah sebenarnya pasangan yang sudah menikah boleh memperbaharui pernikahannya?
Dalam pandangan Islam, terutama dalam fiqih Madzhab Syafi'i, tidak ada larangan terkait pelaksanaan pernikahan ulang.
Para ulama justru menyarankan pernikahan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang pernah keluar dari agama Islam (murtad), atau ketika pasangan bercerai dan ingin rujuk namun masa iddah telah selesai.
Lalu bagaimana jika pernikahan pasangan tersebut baik-baik saja, namun mereka ingin melaksanakan tajdidun nikah hanya untuk tujuan administrasi?
Sebagai contoh, seperti yang dilakukan oleh Rizky Febian dan Mahalini, mereka ingin memperbaharui pernikahan mereka agar tercatat dalam dokumen negara.
Atau mungkin ada pasangan yang merasa maskawin dalam pernikahan mereka sebelumnya terlalu sederhana dan ingin memperbaharuinya?
Menurut informasi yang dihimpun dari NU Online, tajdidun nikah, atau pernikahan ulang, diperbolehkan dalam Islam.
Fatwa ini didasarkan pada keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada tahun 1981 yang menyatakan bahwa memperbaharui pernikahan tetap sah dilakukan, meskipun pasangan tersebut masih berstatus suami istri atau tidak dalam kondisi bercerai. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo