Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah Dibeberkan Pengadilan Agama Jaksel, karena Terlalu Percaya Pada Sosok Ini?

Laila Zakiya • Selasa, 26 November 2024 | 15:54 WIB
Mahalini dan Rizky Febian resmi menikah hari ini.
Mahalini dan Rizky Febian resmi menikah hari ini.

SOLOBALAPAN.COM - Sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Keputusan penolakan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ini memicu perdebatan di kalangan publik, terutama karena alasan di balik tidak sahnya pernikahan mereka menurut hukum negara dan agama.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi salah satu rukun nikah yang wajib dipatuhi.

Masalah utama adalah pada wali nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa wali yang menikahkan Mahalini adalah seorang ustaz, yang ditunjuk sebagai wali hakim.

Namun, wali tersebut tidak memenuhi kriteria yang ditentukan dalam undang-undang.

Menurut Suryana, wali nikah seharusnya adalah Kepala KUA di tempat pernikahan diselenggarakan.

"Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," jelasnya.

Pernikahan Rizky dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, ternyata belum terdaftar di KUA.

Hal ini disebabkan oleh kelengkapan administrasi yang tidak terpenuhi, termasuk karena Mahalini baru saja menjadi mualaf dua hari sebelum hari pernikahan.

Baca Juga: Keponakan Megawati Terlibat Kasus Judol ASN Komdigi: Peran Alwin Kiemas Dampingi Adhi Kismanto Terungkap!

Suryana juga menilai bahwa keputusan untuk menyerahkan semua urusan pernikahan kepada wedding organizer (WO) menjadi salah satu penyebab masalah ini.

"Itu mestinya kan diurus sendiri ya, kan urusannya pribadi, uruskan sendiri, termasuk ditunjuk oleh keluarganya ini siapa saksinya, siapa walinya, tidak bisa urusan gitu diurus diserahkan kepada WO, diserahkan kepada manajemen," tegasnya.

Sebagai solusi, Pengadilan Agama Jakarta Selatan merekomendasikan agar Rizky dan Mahalini melangsungkan pernikahan ulang dengan memenuhi semua persyaratan hukum dan agama.

Namun, keputusan untuk menikah ulang sepenuhnya bergantung pada keduanya.

"Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri," ujar Suryana.

Meski ditolak, Suryana menegaskan bahwa Rizky dan Mahalini tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas ketidaksesuaian ini.

Pasangan ini mengaku tidak mengetahui prosedur detail karena mereka telah menyerahkan semuanya kepada pihak WO.

"Kalau menurut kami ya dia kan tidak tahu menahu, taunya beres udah lengkap semuanya," kata Suryana.

Sayangnya, keterburu-buruan dan kurangnya komunikasi dengan pihak yang berwenang, seperti Kepala KUA, menjadi faktor utama di balik permasalahan ini.

Meski sah secara agama menurut pandangan mereka, pernikahan Rizky dan Mahalini dinyatakan tidak sah secara hukum negara. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #Pengadilan Agama Jakarta Selatan #mahalini #rizky febian #pengesahan pernikahan