Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Siapa Keponakan Megawati? Sosok Alwin Jabarti Kiemas yang Disebut Terlibat Sindikat Judi Online di Komdigi

Didi Agung Eko Purnomo • Senin, 25 November 2024 | 23:54 WIB
Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Megawati diduga terlibat dalam kasus mafia judol Komdigi.
Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Megawati diduga terlibat dalam kasus mafia judol Komdigi.

SOLOBALAPAN.COM -Kasus perjudian daring yang melibatkan pihak internal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin memanas.

Hal itu usai terungkapnya keterlibatan Alwin Jabarti Kiemas, yang diketahui sebagai keponakan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Alwin, yang juga menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!/PT DTB), diduga terlibat dalam upaya pengamanan situs judi online yang beroperasi di bawah pengawasan Komdigi.

Seperti yang dilaporkan oleh akun media sosial @PartaiSocmed di platform X.

Alwin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh kepolisian dalam rangka pengembangan kasus judi online yang melibatkan beberapa pegawai Komdigi.

"Alwin Jabarti Kiemas telah ditangkap oleh POLRI sebagai bagian dari pengembangan kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi," ungkap akun tersebut.

Polda Metro Jaya kemudian mengonfirmasi penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus tersebut.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Alwin memiliki peran dalam menyaring dan memverifikasi situs judi online agar tidak terdeteksi dan diblokir oleh Komdigi.

"Terkait pertanyaan tersebut, kami konfirmasi bahwa Alwin Jabarti Kiemas memang terlibat," ujar Wira kepada wartawan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (25/11/2024).

Selain itu, Wira juga mengonfirmasi bahwa seorang tersangka berinisial T (Tony Tomang), yang ternyata adalah Zulkarnaen Apriliantony, mantan Komisaris BUMN, juga ikut terlibat dalam kasus ini.

"Betul, benar (inisial T adalah Zulkarnaen)," lanjutnya.

Tersangka T ini diduga bertindak sebagai perekrut sekaligus pengatur sejumlah tersangka lain, yang bertanggung jawab dalam menjaga dan memblokir situs judi online.

Sementara itu, Alwin memiliki tugas untuk memutuskan situs judi mana yang harus atau tidak diblokir oleh Komdigi.

Peran Alwin dalam sindikat ini mulai terbongkar oleh akun PartaiSocmed, yang mengungkapkan bahwa ia, melalui PT DTB, pernah menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Komdigi.

Alwin Jabarti Kiemas pertama kali bekerja sama dengan Kominfo sekitar tahun 2020 atau 2021 melalui perusahaannya, PT DTB, untuk layanan tanda tangan digital.

Dari situ, ia kemudian menerima tawaran untuk melindungi situs judi daring dari pemblokiran.

Bisnis perlindungan situs judi ini pun berkembang pesat, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#komdigi #Alwin Jabarti Kiemas #keponakan megawati #sindikat judi online