Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Keponakan Megawati Terlibat Kasus Judol ASN Komdigi: Peran Alwin Kiemas Dampingi Adhi Kismanto Terungkap!

Laila Zakiya • Senin, 25 November 2024 | 23:07 WIB
Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Megawati diduga terlibat dalam kasus mafia judol Komdigi.
Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Megawati diduga terlibat dalam kasus mafia judol Komdigi.

SOLOBALAPAN.COM - Nama Alwin Jabarti Kiemas, yang disebut sebagai keponakan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Alwin Kiemas diduga memiliki peran penting dalam memfilter situs judi online agar tidak terblokir, bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, Adhi Kismanto dan Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, membenarkan identitas Alwin Kiemas sebagai tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan tersebut.

“Benar (AJ adalah Alwin Jabarti Kiemas),” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Sebelumnya, akun X @PartaiSocmed mengungkapkan bahwa Alwin adalah keponakan Megawati Soekarnoputri melalui hubungan keluarga dengan Taufiq Kiemas, suami Megawati.

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari keluarga terkait keterlibatan Alwin dalam kasus ini.

Hingga kini, kasus mafia judol yang dilakukan oleh para ASN Komdigi masih terus berlangsung.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 24 tersangka dalam kasus ini, termasuk Alwin dan beberapa pejabat Komdigi lainnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari bandar, agen, hingga pemfilter situs judi online.

Alwin dan Adhi Kismanto disebut memiliki tugas khusus untuk memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir, memanfaatkan wewenang mereka sebagai pegawai Komdigi.

Dalam kasus ini, total uang hasil judi online diduga ditampung oleh para tersangka untuk berbagai keperluan.

Baca Juga: Jadwal KRL Solo-Yogyakarta 26 November 2024! Turun Stasiun Solo Balapan Bisa Mampir Jajan ke Pasar Gede Solo!

“Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” kata Karyoto.

Para tersangka, termasuk Alwin Kiemas, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dihubungkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tak puas sampai di sana, penyidik masih mengejar empat tersangka lainnya yang berstatus DPO, termasuk J selaku bandar judi dan tiga agen lainnya.

Keberadaan para buron kasus judol bekingan Komdigi ini diharapkan dapat segera dilacak untuk mengungkap lebih dalam jaringan besar judi online ini.

Kasus ini menjadi perhatian besar, terutama karena nama keluarga besar Megawati Soekarnoputri ikut terseret. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #ASN Komdigi #Alwin Jabarti Kiemas #megawati