SOLOBALAPAN.COM - Penangkapan Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (24/11/2024) memunculkan kisah yang tak kalah dramatis.
Saat dibawa ke Bandara Fatmawati Soekarno, Rohidin Mersyah tertangkap kamera mengenakan seragam polisi lalu lintas (polantas).
Video Rohidin Mersyah yang mengenakan seragam Polantas saat ditangkap dalam OTT KPK itu lantas membuat geram para warganet.
Menurut Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, keputusan untuk memakaikan seragam polantas pada Rohidin diambil secara spontan.
Tujuannya adalah untuk menghindari konflik dengan massa pendukung Rohidin yang telah berjaga di depan Polresta Bengkulu sejak Sabtu (23/11/2024) malam.
"Dengan situasi yang cukup genting tersebut saya memerintahkan secara spontan untuk menggunakan baju seragam Polantas, yang memang ada di situ yang terlihat oleh saya," jelas Deddy, seperti dilansir dari Tribun Bengkulu.
Deddy menambahkan bahwa massa sempat melakukan penghadangan dan memeriksa setiap mobil yang keluar dari Mapolresta, sehingga diperlukan strategi untuk mengamankan perjalanan Rohidin menuju bandara.
Selain mengenakan seragam polantas, Rohidin dibawa menggunakan mobil Inafis Polresta sebagai upaya pengelabuan.
Meski strategi ini sempat membuat massa curiga, polisi berhasil membawa Rohidin keluar dari Polresta.
Perjalanan ke bandara pun diwarnai insiden dorong-dorongan antara massa dan petugas, namun akhirnya mobil berhasil melaju.
"Kami memang sempat terjadi dorong-dorongan pada saat mobil Inafis keluar dari Mako Polresta. Namun akhirnya berhasil membawa mobil menuju bandara," tambah Deddy.
Keputusan ini memicu spekulasi di publik, bahkan ada yang menuding polisi memfasilitasi koruptor dengan memberikan seragam Polantas.
Namun, Deddy membantah tuduhan ini.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut semata-mata demi mencegah eskalasi situasi yang lebih parah.
"Ini soal keberpihakan atau melindungi, Polresta Bengkulu dengan maksimal berusaha membantu tugas dari KPK," tegasnya.
Lebih lanjut, Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terkait dengan dana Pilkada Bengkulu 2024.
Bersama dua pejabat lainnya, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ADC Gubernur Evriansyah, Rohidin diduga menerima uang senilai Rp7 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing.
Dilansir dari Jawa Pos, barang bukti yang ditemukan meliputi:
- Rp32,5 juta di mobil Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan.
- Rp120 juta di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.
- Rp370 juta di mobil Rohidin.
- Uang senilai Rp6,5 miliar dalam berbagai mata uang di rumah dan mobil ADC Gubernur. (lz)