SOLOBALAPAN.COM - Video Srikandi Viral mendadak menjadi trending dan masuk ke Google Trends setelah muncul dugaan konten dengan muatan tak senonoh.
Video tersebut tidak hanya ramai di Google Trends, tetapi juga tersebar luas di berbagai platform media sosial seperti X dan TikTok.
Salah satu akun yang turut membahas video ini adalah @msaif_21, yang membuat unggahan terkait konten yang menghebohkan publik tersebut.
"Salen disik to mbak srikandi, 7 menitmu jan marai candu," tulis akun tersebut dalam bahasa Jawa, yang berarti, "Ganti baju dulu Kak Srikandi, 7 menitmu membuatku candu."
Unggahan itu langsung menarik perhatian warganet dan dipenuhi komentar dari pengguna lain yang mengaku mengetahui video tersebut.
Konten ini merujuk pada video berdurasi 7 menit, memperlihatkan seorang perempuan berkerudung hitam dan mengenakan seragam pencak silat, hingga akhirnya dijuluki Srikandi.
"Cah ndelok nandi kok aku ketinggalan iki," tulis akun @eeuk22, yang jika diterjemahkan berarti, "Lihat di mana kok aku ketinggalan ini."
Komentar lain bahkan menunjukkan warganet yang berusaha mencari link video tersebut dan membagikannya di kolom komentar.
"Seng bener seng endi seh cah link e iku kesel aku e golek ga nemu-nemu," tulis akun @raa_7695, yang berarti, "Yang bener yang mana cah, linknya itu, capek aku nyari gak ketemu-ketemu."
Sampai saat ini, identitas perempuan berkerudung hitam dalam video viral tersebut belum terungkap. Namun, ada warganet yang mencoba menyebutkan nama pelaku.
"Inisial Geby Srikandi po mas? Aku ono iki, cek dewe wes nek balasan," tulis akun @celyy289, yang berarti, "Inisial Geby Srikandi mas? Aku ada ini, cek sendiri sudah ada di balasan (komen)."
Warganet perlu berhati-hati dalam kasus ini. Menyebarkan video dengan muatan pornografi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan hukum di Indonesia.
Sesuai dengan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (1), siapa pun yang menyediakan atau menyebarluaskan materi pornografi dapat dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan hingga 12 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Selain itu, UU ITE No. 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1), juga mengatur ancaman hukuman untuk distribusi, produksi, atau penyebaran konten pornografi secara daring, berupa hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Karena itu, menjaga etika digital dan menghindari tindakan yang melanggar hukum adalah langkah penting untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari dampak negatif dunia maya. (nda)
Editor : Nindia Aprilia