SOLOBALAPAN.COM - Masih ingat soal kasus polwan bakar suami di Mojokerto? Ternyata kasus hukum yang menyeret Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila (28) dan Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) hingga kini belum berakhir.
Dalam sidang terbarunya, terungkap fakta terkini mengenai kasus polwan bakar suami di Mojokerto tersebut.
Pasalnya, Briptu Dila mengakui perbuatan lalainya sesaat sebelum Briptu Rian, suaminya, dinyatakan meninggal dunia.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (19/11), Dila mengaku sempat memberikan cairan pembersih lantai kepada suaminya, sesaat setelah korban meminta air minum akibat panas dari luka bakar.
Dila menceritakan kronologi kejadian yang terjadi di garasi rumah mereka pada Juni lalu.
Ia menghubungi Rian melalui WhatsApp untuk segera pulang.
Setibanya di rumah, Rian diduga bersikap pasrah ketika tangan kirinya diborgol ke tangga lipat.
“Karena dia sudah merasa bersalah, jadi diam (nurut) saja. Nggak bilang apa-apa,” ungkap Dila di hadapan majelis hakim, seperti dikutip SoloBalapan.com dari Radar Mojokerto.
Dengan tangan terborgol, Rian disiram bensin di bagian kepala oleh Dila, yang kemudian menyalakan api menggunakan tisu dari jarak 1,5 meter. Api menyambar tubuh korban dan membakar sekujur tubuhnya.
Setelah api berhasil dipadamkan, Rian meminta minum. Namun, bukannya air mineral, Dila secara panik memberikan cairan pembersih lantai yang disimpan dalam botol bekas air mineral.
“Iya, saat itu saking paniknya nggak tahu kalau itu wipol (cairan pembersih lantai),” dalih Dila. Akibatnya, Rian muntah karena rasa pahit dari cairan tersebut.
Motif pembakaran ini diduga dipicu oleh konflik rumah tangga. Dila mengaku kekesalannya memuncak setelah mengetahui gaji ke-13 Rian digunakan untuk berjudi online.
“2022 itu kita buat (surat) perjanjian. Kalau dia masih judi online lagi, kita akan pisah. Dan baru ketahuan judi lagi pas kejadian itu,” ujar Dila.
Hal ini diperkuat oleh rekam jejak digital yang ditemukan ahli forensik Polda Jatim.
Dari ponsel korban, terungkap bahwa Rian telah mengakses situs judi sebanyak tujuh kali, termasuk Live Casino.
Dalam sidang sebelumnya, seorang psikiater dari RS Bhayangkara Polda Jatim, dr Lucia Dewi Puspita, menjelaskan bahwa Dila memiliki kepribadian keras, emosional, dan impulsif.
“Menunjukkan pola perilaku yang tidak fleksibel dan bertindak impulsif tanpa mempertimbangkan dampaknya,” ungkapnya.
Namun, dokter memastikan bahwa Dila dalam kondisi sadar saat melakukan pembakaran dan mampu menilai risiko perbuatannya.
Kondisi ini diperberat dengan tekanan ekonomi rumah tangga, didikan keras dari orang tua, serta tanggung jawab mengurus tiga anaknya sendirian.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, menegaskan bahwa konflik ini murni masalah ekonomi dan judi online, bukan perselingkuhan.
“ATM rekening gaji korban ada di tangan terdakwa. Jadi ini murni masalah ekonomi, karena korban tidak pernah main perempuan,” ungkap Haris. (lz)
Editor : Laila Zakiya