SOLOBALAPAN.COM - Kasus video viral napi pesta narkoba di Lapas Tanjung Raja terus memakan korban.
Setelah Robby Adriansyah, mantan petugas lapas yang mengungkap video tersebut dimutasi, kini giliran Kalapas Tanjung Raja Badarudin dan KPLP Tanjung Raja Ade Irianto yang dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menilai bahwa kejadian ini menunjukkan kelemahan serius dalam pengawasan lapas.
“Sudah (instruksi penonaktifan Kalapas dan KPLP Tanjung Raja). Saya arahkan Dirjen Pas untuk segera eksekusi,” ujar Agus dalam keterangannya pada Selasa, 19 November 2024.
Video viral yang direkam oleh Robby memperlihatkan napi Lapas Tanjung Raja sedang menggunakan narkoba jenis sabu, lengkap dengan penggunaan handphone yang seharusnya dilarang keras di dalam lapas.
Robby mengklaim bahwa ia menyebarkan video tersebut dengan niat untuk mengungkap lemahnya pengawasan di lapas, namun tindakannya justru berbalik menyerang dirinya.
Alih-alih mendapatkan apresiasi, Robby dimutasi dan dituduh menyebarkan hoaks.
Sementara itu, penonaktifan Kalapas dan KPLP menunjukkan bahwa pihak Kemenkumham mulai mengambil langkah tegas setelah video ini menuai kecaman publik.
Nama Badarudin dan Ade Irianto mencuat ke permukaan setelah video ini viral.
Ade sebelumnya sempat memberikan pernyataan pada 10 November 2024 bahwa video tersebut direkam oleh seorang napi berinisial A, yang kini telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin.
Namun, hal ini tidak cukup untuk meredam kritik.
Robby sendiri dalam klarifikasinya menegaskan, “Bahas saja kenapa video itu bisa ada handphone, bisa ada sabu. Kenapa yang dibahas saya yang bermasalah?” (lz)
Editor : Laila Zakiya