SOLOBALAPAN.COM – Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin memanas.
Dari hasil penyelidikan terbaru oleh Polda Metro Jaya, terungkap bahwa salah satu dari 22 tersangka yang ditangkap ternyata merupakan bandar besar situs judi online.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali melakukan gebrakan dengan menangkap tiga tersangka bandar judi online di salah satu bandar udara di Jakarta.
Ketiganya yang berinisial B, BK, dan HF ditangkap sesaat setelah tiba di Jakarta pada Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam membongkar jaringan perjudian online yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pegawai Komdigi.
"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa pada Sabtu (16/11) dikutip dari Antara.
Menurut Wira, peran dari ketiga tersangka ini sangat krusial.
Mereka tidak hanya terlibat sebagai pengelola, tetapi juga sebagai bandar besar yang menjalankan ribuan situs judi agar tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.
Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial HE, yang diduga sebagai bos besar di balik situs judi online Keris123.
HE mengaku sebagai pemilik dan bandar utama yang mengoperasikan situs tersebut.
Dalam penggerebekan terhadap HE, pihak kepolisian menemukan bukti kuat berupa tiga telepon seluler, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 600 juta.
"Peran tersangka B maupun BK dan HF, maupun tersangka HE yang kemarin ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," jelas Wira, dikutip dari Detik.
Yang lebih mengejutkan, dari total 22 tersangka yang ditangkap, 10 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.
Selain penangkapan para bandar, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga kartu ATM, tiga telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total mencapai Rp 600 juta.
"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka," tegas Wira. (lz)
Editor : Laila Zakiya