SOLOBALAPAN.COM - Kasus intimidasi yang melibatkan Ivan Sugianto terhadap seorang siswa di SMAK Gloria 2 Surabaya terus berkembang, kini muncul sosok baru yang diduga menjadi 'bekingan' Ivan.
Publik dikejutkan dengan foto viral yang memperlihatkan Ivan Sugianto berada di satu mobil bersama seorang perwira TNI AD berpangkat Kolonel, yang diketahui bernama Moh Sawi.
Identitas Kolonel Moh Sawi diungkap oleh akun X @Opposisi6890, yang menyebutnya sebagai seorang perwira tinggi dengan latar belakang militer yang mentereng.
"Perwira TNI AD tersebut adalah Kolonel Moh Sawi, beliau menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pendidikan (Dirbindik) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI," tulis akun tersebut.
Sebelum menjabat di Puspom, Kolonel Sawi pernah memegang jabatan penting sebagai Komandan Polisi Militer (Danpomdam) di Kodam V/Brawijaya, serta sebagai Inspektur Utama Umum di Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad).
Menariknya, ia juga memiliki latar belakang pendidikan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, dan merupakan alumni Sekolah Perwira Prajurit Karier (Sepa PK) ABRI.
Kontroversi semakin panas ketika foto Ivan bersama Kolonel Sawi dan sejumlah pria lainnya beredar di media sosial.
Foto tersebut menunjukkan Ivan duduk di kursi belakang mobil bersama Sawi, yang berpose dengan jempol ke atas.
Unggahan ini memicu kemarahan warganet, yang mulai mencurigai bahwa Ivan memiliki 'bekingan' dari pihak militer.
"Anggota tentara dilatih untuk menjaga keamanan negara, bukan untuk kepentingan pribadi individu atau kelompok tertentu," tulis akun @vbxyz, menyoroti dugaan keterlibatan militer dalam masalah pribadi Ivan.
Sementara itu, Ivan Sugianto kini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: PERSIS Solo Alami Krisis Skuad Usai 4 Pemain Dipanggil Timnas, 1 Patah Tulang hingga 2 Cedera
Ia ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Kamis (14/11/2024) setelah kedatangannya dari Jakarta.
Setelah penangkapan, Ivan dibawa ke Polrestabes Surabaya dan tiba di sana sekitar pukul 17.21 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, Ivan terancam hukuman penjara hingga 3 tahun atas tindakannya. (lz)