Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Tragis! A Dianiaya oleh Ibu Kandungnya, Potret Sang Boca 13 Tahun Dililit Rantai di Batam Viral

Laila Zakiya • Jumat, 15 November 2024 | 22:52 WIB
Bocah di Batam dirantai ibunya gara-gara masalah HP.
Bocah di Batam dirantai ibunya gara-gara masalah HP.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang ibu kandung, J (35), yang tega menganiaya putrinya, A (13), di Bengkong Harapan 2, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kejadian tragis kekerasan anak di Batam tersebut terjadi pada Senin malam, 11 November 2024, dan telah mengundang keprihatinan publik.

Menurut laporan, awal mula penganiayaan terjadi ketika J meminta A mengajari adiknya menghafal ayat pendek.

Namun, karena A yang lupa dengan hafalannya, J mulai marah.

“Mamak bilang, kalau kau gak pandai, gak usah ke sekolah kau besok,” ungkap A, mengingat ucapan ibunya.

Karena takut dilarang sekolah, A berinisiatif mengambil ponsel ibunya untuk membuka YouTube dan belajar.

Namun, ponsel tersebut ia sembunyikan di bawah kasur karena takut ketahuan.

Ketika J mendengar dering ponselnya, ia marah besar dan menuduh A mencuri.

Amarah J memuncak hingga ia melilitkan rantai besar di leher putrinya.

A bahkan mengaku sempat kesulitan bernapas akibat kekerasan itu.

“Saya dipukul pakai rantai, saya tepis dan kena siku. Lalu mamak lilitkan rantai ke leher sampai saya susah nafas,” cerita A.

Baca Juga: Terkuak Alasan NET TV Ganti Nama Menjadi MDTV, Ternyata Diakuisisi oleh Perusahaan Milik Sosok Ini!

Tidak berhenti di situ, J juga memukul kepala A dengan rantai, menyebabkan luka dan memar.

Setelah mengalami kekerasan fisik, A berhasil melarikan diri ke rumah tetangganya.

Dalam kondisi penuh luka di kepala, leher, dan tangan, ia meminta pertolongan. Warga yang prihatin segera melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polsek Bengkong telah menahan J untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iptu Marihot Pakpahan dari Reskrim Polsek Bengkong menyebutkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh warga bersama perangkat RT setempat.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut mengambil langkah untuk memastikan pendampingan terhadap korban.

“Kami prihatin dengan kejadian ini. Karena tidak dibenarkan orang tua atau siapapun melakukan kekerasan terhadap anak. Orang tua seharusnya mengasuh dan melindungi anak dengan baik,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dilansir dari Antara.

Menurut Nahar, tindakan J bisa dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #batam #penganiayaan #kekerasan anak #KemenPPA