SOLOBALAPAN.COM - Ivan Sugianto, seorang pengusaha asal Surabaya, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang siswa SMAK 2 Gloria Surabaya bernama Ethan.
Laporan tersebut diajukan oleh Lasarus Setyo Pamungkas ke Polda Jawa Timur.
Berdasarkan informasi dari surat laporan polisi yang dibagikan melalui akun Twitter @LexWu_13, Ivan Sugianto dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak atau ancaman kekerasan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1103/XI/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Dalam laporan tersebut, Ivan Sugianto terancam dikenakan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang tindakan ancaman atau kekerasan.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Ivan Sugianto sempat menyatakan bahwa dia telah berdamai dengan orang tua Ethan.
Dalam sebuah video yang dibagikan akun Twitter @neVerAlOnely pada Rabu, 13 November 2024, Ivan mengungkapkan bahwa ia telah menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan.
Ia menyebutkan bahwa ia dan orang tua Ethan tidak terlibat dalam kontak fisik dan telah menandatangani surat pernyataan damai bermaterai.
"Saya dengan orang tua Ethan tidak ada apa-apa dan tidak ada kontak fisik," ujar Ivan dalam video tersebut.
"Dan kita sudah berdamai secara kekeluargaan," tambahnya.
Meskipun demikian, laporan polisi tetap dilanjutkan oleh pihak pelapor, yang mungkin menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian atau ketidakpuasan terkait penyelesaian yang dilakukan secara pribadi.
Pihak kepolisian kini akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran peristiwa tersebut dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo