Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kini Jadi 15 Tersangka, Ini Peran 2 Pelaku yang Baru Saja Ditangkap di Skandal Bekingan Judol ASN Komdigi

Laila Zakiya • Senin, 11 November 2024 | 19:57 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

SOLOBALAPAN.COM – Kasus penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkembang.

Polda Metro Jaya baru saja menetapkan dua tersangka tambahan, menjadikan total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang.

Penangkapan dua pelaku baru ini semakin mengungkap jaringan dalam skandal bekingan situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

Baru-baru ini, Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni MN dan DM, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini.

MN sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11).

Setelah tiba di Jakarta pada Minggu (10/11), MN langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, MN memiliki peran sebagai penghubung antara bandar judi dengan oknum pegawai Komdigi lainnya.

"Adapun peran MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan pelaku lain yang sudah kita tahan. MN juga menyetorkan uang serta menyerahkan daftar website yang perlu dijaga agar tidak diblokir," jelas Wira, dikutip dari CNN Indonesia.

Selain itu, DM yang ditangkap setelah pengembangan dari penangkapan MN, berperan sebagai penampung dana hasil kejahatan.

"Sedangkan DM membantu kejahatan yang dilakukan oleh MN dengan menampung uang hasil kejahatan," tambah Wira.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang di Komdigi, di mana oknum ASN yang seharusnya memblokir situs judi online justru melindungi situs-situs tersebut dengan imbalan uang.

Baca Juga: Sebelum Link Video Syurnya Viral, Lydia Onic Sempat Pamer Main ke Pantai Pakai Tanktop 2 Hari Lalu

Dari 15 tersangka yang telah ditangkap, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara tiga lainnya—berinisial AK, AJ, dan A—bertugas mengendalikan operasional dari kantor satelit.

Salah satu tersangka utama, Adhi Kismanto alias AK, awalnya tidak lolos seleksi sebagai tenaga teknis di Komdigi, namun tetap dipekerjakan untuk menangani sistem pemblokiran situs.

Ironisnya, AK justru memanfaatkan posisinya untuk melindungi ribuan situs judi dari pemblokiran.

Penangkapan dua tersangka baru ini memperkuat dugaan bahwa sindikat ini memperoleh keuntungan besar dari aktivitas ilegal mereka.

Dalam penyelidikan, polisi menyita berbagai barang mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk:

- 34 unit handphone
- 23 unit laptop
- 16 unit mobil
- 4 unit bangunan
- 11 jam tangan mewah
- 2 senjata api
- 215,5 gram logam mulia

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar, yang terdiri dari:

- Rp35,79 miliar dalam bentuk rupiah
- 2,95 juta dolar Singapura (senilai Rp35,04 miliar)
- 183.500 dolar AS (senilai Rp2,88 miliar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan MN dilakukan di luar negeri, sementara DM ditangkap di lokasi lain setelah pengembangan penyelidikan.

Kedua tersangka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tim berhasil menangkap dua pelaku ini yang terlibat dalam jaringan judi online. Mereka akan disidik lebih lanjut di Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #ASN Komdigi