Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Bukan Cuma Karena Desakan Ekonomi, Kuli di Gresik Ngaku Nekat Jual Istri di FB demi Fantasi Pribadi

Laila Zakiya • Kamis, 7 November 2024 | 21:58 WIB
Polisi menginterogasi tersangka, Totok, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, kemarin (5/11).
Polisi menginterogasi tersangka, Totok, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, kemarin (5/11).

SOLOBALAPAN.COM - Seorang kuli serabutan asal Gresik, Jawa Timur, membuat pengakuan mengejutkan setelah ditangkap polisi.

Totok (32), yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli, mengakui telah menjajakan istrinya sendiri, IN (29), untuk layanan khusus hubungan bertiga.

Totok mengungkapkan bahwa tindakannya ini bukan hanya karena alasan ekonomi tetapi juga karena dorongan fantasi pribadinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (5/11/2024), Totok menyatakan bahwa selain untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, tindakannya didorong oleh hasrat pribadi.

“Sudah lima kali menjual istri untuk layanan itu, di beberapa hotel di Mojokerto, Malang, dan Gresik,” kata Totok, dilansir dari Detik.

Totok juga mengaku bahwa dia dan istrinya sudah berdiskusi dan akhirnya sepakat untuk melakukannya.

Dengan menggunakan media sosial Facebook, Totok menawarkan layanan tersebut tanpa tarif yang tetap, bergantung pada kesepakatan dengan pelanggan.

“Yang terakhir, dijanjikan Rp 1,5 juta. Sebelumnya ada juga yang Rp 350 ribu, ada Rp 450 ribu,” ungkapnya, seperti dikutip dari Radar Mojokerto.

Totok mengaku hasil dari aksi ini digunakan untuk kebutuhan hidup, termasuk untuk anak-anaknya, serta memenuhi keinginan pribadinya.

Penangkapan Totok terjadi setelah polisi menggerebeknya saat berada di sebuah hotel di Mojokerto bersama istrinya dan pelanggan berinisial AB.

Selain uang tunai, polisi menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Polisi yang Seret Guru Honorer Supriyani, Indikasi Pemerasan dan Pelanggaran Kode Etik Terkuak

Saat ini, Totok harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam pengakuan terakhirnya, Totok menyatakan penyesalan dan berencana untuk berubah. “Mungkin ini teguran supaya saya insyaf. Terima kasih kepada polisi,” pungkasnya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#suami jual istri di facebook #gresik #jawa timur