SOLOBALAPAN.COM - Kasus yang menimpa guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, semakin kompleks dengan berbagai peristiwa yang menyertainya.
Supriyani awalnya terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dari Aipda WH, anggota polisi setempat.
Namun, kasus dugaan penganiayaan Supriyani berkembang, terutama setelah adanya dugaan manipulasi dan permintaan uang damai yang melibatkan beberapa pihak.
Langkah mengejutkan terjadi ketika Samsuddin, salah satu anggota tim kuasa hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI), secara sepihak membawa Supriyani bertemu Aipda WH dan istrinya di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, tanpa sepengetahuan rekan sesama pengacara.
Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Bupati Surunuddin Dangga ini, Supriyani didorong untuk berdamai dan menandatangani kesepakatan damai.
Namun, merasa dalam kondisi tertekan, Supriyani akhirnya mencabut tanda tangannya.
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andre Darmawan, mengungkapkan bahwa tindakan Samsuddin adalah pelanggaran karena dilakukan tanpa koordinasi dengan tim kuasa hukum.
Menurut Andre, “Tindakan Samsuddin yang mengarahkan klien untuk berdamai tanpa koordinasi adalah bentuk pelanggaran, dan kami memutuskan untuk memberhentikannya dari jabatan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.”.
Bukan hanya itu, Supriyani juga menjadi korban dugaan pemerasan yang melibatkan aparat kepolisian.
Dalam laporan yang berkembang, Supriyani disebut diminta uang Rp2 juta dan Rp50 juta untuk menghentikan kasus ini.
Propam Polda Sultra kemudian bergerak cepat, memeriksa tujuh anggota polisi terkait indikasi permintaan uang damai ini, termasuk Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Baca Juga: Polres Klaten Amankan 2 Orang Usai Video Konvoi Pemotor Membawa Celurit Viral di Media Sosial
Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra, mengatakan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini dan menegaskan, “Kapolda Sultra berkomitmen untuk mengusut tuntas, termasuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik.”
Buntut dari kasus ini juga berdampak pada pihak-pihak terkait.
Sejumlah saksi, termasuk kepala desa, turut diperiksa guna mengungkap kebenaran di balik permintaan uang damai tersebut.
Selain itu, Propam menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran kode etik oleh Kapolsek Baito Ipda IM dan Bripka AM, yang saat ini masih bertugas, tetapi berpotensi menjalani sidang kode etik yang bisa berujung penarikan keduanya ke Polda Sultra.
Dengan kondisi ini, kasus Supriyani telah berkembang jauh melampaui tuduhan awal penganiayaan, berubah menjadi rangkaian konflik yang melibatkan aparat dan dugaan pelanggaran hukum. (lz)
Editor : Laila Zakiya