SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru honorer Supriyani terus mendapat sorotan setelah kuasa hukumnya, Andre Darmawan, mengungkapkan adanya indikasi rekayasa dalam tuduhan yang menjerat kliennya.
Andre menyoroti prosedur pengambilan visum yang dinilainya melanggar aturan karena dilakukan oleh Aipda Wibowo Hasyim, ayah korban dan Kanit Intelkam Polsek Baito, tanpa didampingi penyidik.
“Ada pengambilan alat bukti lebih dulu, sebelum ada laporan polisi. Itu 'kan sudah pelanggaran, termasuk visum yang amburadul," ungkap Andri di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (4/11), seperti dilansir dari Tribunnews.
Andre menyatakan bahwa Aipda Wibowo tidak memiliki kewenangan menerbitkan surat pengantar visum.
“Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi, tapi itu bukan tupoksi dia. Karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik,” tambahnya.
Andre juga meragukan hasil visum karena dilakukan oleh dokter umum, bukan dokter forensik.
Selain itu, kesaksian ahli, Reza Indragiri Amriel, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menerima keterangan anak yang rentan terpengaruh oleh pihak lain, terutama bila diberi pertanyaan berulang.
“Keterangan anak harus hati-hati karena ia ragu dari kualitas keterangan anak karena banyaknya kelemahan dan kemudian anak itu sugestinya dia kelompok anak yang paling rentan dipengaruhi pihak lain untuk memberikan keterangan,” ujar Andre, mengutip Reza.
Lebih lanjut, Supriyani akhirnya mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya disepakati dalam mediasi dengan orang tua pelapor, yang difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
"Iya, benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada wartawan, Rabu (6/11/2024), dilansir dari Detik.
Dalam surat resmi yang ditembuskan ke majelis hakim, Supriyani mengaku merasa tertekan saat mediasi dan tidak sepenuhnya memahami isi kesepakatan tersebut.
Andre menegaskan bahwa kliennya tetap ingin membuktikan di pengadilan bahwa ia tidak bersalah.
“Bu Supriyani berkeyakinan penuh tidak pernah melakukan penganiayaan itu,” tambahnya.
Andre juga mengungkap adanya perbedaan keterangan antara saksi pelapor dan saksi guru lainnya.
Guru bernama Lilis memberikan keterangan bahwa ia berada di lokasi dan tidak melihat adanya pemukulan pada waktu yang disebutkan oleh saksi pelapor.
Kasus dugaan penganiayaan guru honorer Supriyani ini pertama kali menjadi perhatian publik melalui media sosial pada 21 Oktober 2024 dan berlanjut ke tahap penyidikan setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam, menyatakan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. (lz)
Editor : Laila Zakiya