Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Selebgram Medan Ditembak Polisi akibat Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Sita 6 Kg Sabu dan 70.000 Butir Ekstasi

Laila Zakiya • Rabu, 6 November 2024 | 22:17 WIB
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan (tengah) saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus 6 kg sabu-sabu dan 70 ribu butir ekstasi.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan (tengah) saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus 6 kg sabu-sabu dan 70 ribu butir ekstasi.

SOLOBALAPAN.COM - Selebgram Medan Muhammad Yogi alias MY (29), yang dikenal melalui akun Instagram @YogikSegaris, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Penangkapan Yogi yang dilakukan Polrestabes Medan pada Rabu (30/10) berhasil mengungkap jaringan distribusi narkoba besar dengan barang bukti yang mengerikan.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa Yogi ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Besar Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketika digeledah, polisi menemukan lima bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh Cina serta dua bungkus ekstasi yang disimpan dalam tas ranselnya.

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur tepat di kakinya,” kata Gidion pada Selasa (5/11), seperti dikutip SoloBalapan.com dari Antara pada Rabu (6/11/2024).

Barang bukti yang disita dari Yogi berjumlah total enam kilogram sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.

Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut ia peroleh dari SS, dan rencananya akan diserahkan kepada NH alias D.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dari informasi tersebut dan berhasil meringkus SS di Jalan Tanah Mujur, Kecamatan Deli Tua, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

Gidion menguraikan bahwa SS menyimpan narkoba lainnya di rumahnya yang terletak di Perumahan Griya Deli Asri, Kecamatan Sibiru-biru.

“Lalu petugas menggeledah rumah SS dan menemukan lebih banyak narkotika. Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus NH di Jalan Sempurna, Kecamatan Beringin,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, NH mengungkapkan bahwa ia berencana mengedarkan narkoba tersebut ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Tim INOVOKASI UNS Mengembangkan Pertanian Terpadu Zero Waste di Kelurahan Sambi, Kabupaten Sragen, Berikut Tujuannya!

Menurut keterangan Gidion, NH pernah bekerja di bandara, yang memberinya akses untuk menyelundupkan barang haram ini.

“Narkotika ini memiliki potensi yang sangat besar untuk disalahgunakan. Pil ekstasi sebanyak 70.000 butir bisa digunakan oleh 70.000 orang, dan sabu-sabu seberat 6 kg bisa dikonsumsi oleh 60.000 orang,” katanya.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat.

Dengan jumlah narkotika yang disita dari ketiga tersangka ini, upaya polisi berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika yang bisa membahayakan hingga 130.000 orang.

Akibat dari tindakan mereka, Yogi, SS, dan NH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Dikutip dari CNN, Yogi ditangkap dengan cukup dramatis.

Ia ditangkap dengan anggota kepolisian yang terpaksa melakukan penembakan lantaran sang selebgram mencoba untuk melarikan diri.

"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur tepat di kakinya," ungkap Gidion di momen yang sama. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#jaringan narkoba #narkotika #selebgram medan