SOLOBALAPAN.COM - Kasus suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera, semakin menarik perhatian publik.
Selain tersangka utama seperti Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, dan sejumlah hakim, perhatian kini beralih ke sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial ‘R’.
Meskipun perannya disebut penting dalam pengaturan majelis hakim yang mengadili Ronald, ‘R’ hingga kini belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Meirizka Widjaja telah menggelontorkan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada majelis hakim melalui pengacara keluarga, Lisa Rachmat, untuk memuluskan vonis bebas bagi putranya.
Kejagung mengungkap bahwa Lisa Rachmat meminta bantuan dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk memperkenalkan dirinya kepada pejabat PN Surabaya berinisial ‘R’.
Tujuannya adalah mengatur majelis hakim yang bersedia mengabulkan vonis bebas bagi Ronald.
“LR (Lisa Rachmat) meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ungkap Harli, seperti dikutip pada konferensi pers Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024), seperti dilansir SoloBalapan.com dari CNN Indonesia.
Meskipun peran ‘R’ dalam skandal ini sudah diketahui, penyidik Kejagung masih menunggu momen yang tepat untuk memanggil dan memeriksanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, meminta publik untuk bersabar dan memastikan bahwa pemeriksaan terhadap ‘R’ akan dilakukan pada waktunya.
“Nanti kemungkinan besar pasti akan berkembang, itu kita tunggu hasil penyidikan,” ujarnya.
Mia menjelaskan bahwa keputusan untuk memanggil ‘R’ akan dilakukan sesuai perkembangan penyidikan, mirip dengan bagaimana ibu Ronald, Meirizka Widjaja, tiba-tiba dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung telah menahan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga menerima suap dalam kasus Ronald.
Ketiga hakim tersebut telah dipindahkan ke Jakarta untuk memudahkan proses penyidikan.
Masing-masing dari mereka kini ditahan di tiga lokasi berbeda: Erintuah di Rutan Cipinang, Heru di Rutan KPK, dan Mangapul di Kejaksaan Agung.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa uang suap yang mencapai total Rp3,5 miliar diduga diberikan Meirizka kepada majelis hakim melalui Lisa Rachmat.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga Rp20 miliar dan barang elektronik telah disita oleh penyidik Kejagung.
Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Lisa Rahmat atas dugaan pemufakatan jahat dalam pengaturan perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Meskipun peran ‘R’ telah banyak terungkap, termasuk sebagai sosok yang diduga mengatur komposisi majelis hakim dalam persidangan Ronald Tannur, Kejagung masih merahasiakan identitas lengkapnya dengan alasan penyidikan.
“Itu materi penyidikan, enggak bisa kami menyebutkan, mohon maaf,” jelas Mia. (lz)
Editor : Laila Zakiya