SOLOBALAPAN.COM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus suap yang melibatkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, untuk memengaruhi vonis bebas anaknya dalam kasus penganiayaan.
Dalam perkembangan terbaru, ayah Ronald, Edward Tannur, dan adik Ronald yang berinisial CT, turut diperiksa sebagai saksi guna menambah bukti terkait suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Edward Tannur dan CT dilakukan untuk memperoleh keterangan tambahan yang dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
“Semua ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti, dan membuat terang perkara ini,” jelas Harli pada Selasa, 5 November 2024, dilansir dari Antara.
Edward diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara adik Ronald, CT, juga menjalani pemeriksaan dalam status yang sama sebagai saksi.
“Untuk RT (Ronald Tannur) juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya,” tambah Harli, mengonfirmasi bahwa Ronald sendiri masih berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Harli, keterangan yang diberikan Edward dan CT penting untuk menggali sejauh mana pemahaman dan pengetahuan mereka tentang upaya suap yang melibatkan Meirizka Widjaja, yang menyiapkan dana hingga Rp3,5 miliar untuk memengaruhi putusan para hakim.
Dana tersebut diduga diserahkan melalui pengacara keluarga, Lisa Rachmat, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Edward dan CT, Kejagung juga menangani tiga hakim PN Surabaya yang terlibat, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya telah dipindahkan dari Rutan Kelas I Surabaya ke tiga lokasi berbeda di Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan intensif.
Heru Hanindyo kini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erintuah Damanik di Rutan Cipinang, dan Mangapul di Kejaksaan Agung.
“Pemindahan ini dimaksudkan untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan secara maraton,” ungkap Harli.
Selama proses pemindahan, ketiga hakim tersebut terlihat membawa barang-barang pribadinya dalam kantong plastik berwarna merah, sebuah pemandangan yang menggambarkan kondisi yang jauh dari kemewahan jabatan mereka sebagai hakim.
Kejagung berharap pemeriksaan terhadap Edward, CT, dan tersangka lainnya dapat memperjelas peran setiap pihak dalam kasus ini.
“Tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini,” jelas Harli. (lz)
Editor : Laila Zakiya