Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Peran Meirizka Widjaja dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya dan Lisa Rachmat: Ibu Ronald Tannur Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

Laila Zakiya • Selasa, 5 November 2024 | 17:34 WIB
Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejagung.
Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejagung.

SOLOBALAPAN.OM - Peran Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap untuk membebaskan putranya dari tuntutan hukum kini menjadi sorotan utama.

Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diduga merencanakan, mengatur, dan mendanai upaya suap terhadap majelis hakim yang menangani kasus putranya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Ronald Tannur, anak Meirizka Widjaja, atas tindak penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti, yang kemudian berujung pada pembebasan putranya yang kontroversial.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa setelah penyelidikan intensif, penyidik menemukan bukti kuat yang menguatkan dugaan bahwa Meirizka Widjaja secara aktif berperan dalam upaya suap tersebut.

“Penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka,” jelas Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Menurut kronologi penyidikan, Meirizka diketahui menghubungi Lisa Rahmat, seorang pengacara yang juga teman lama, untuk menjadi penasihat hukum Ronald.

Pertemuan awal antara Meirizka dan Lisa berlangsung di sebuah kafe di Surabaya pada 5 Oktober 2023, diikuti dengan pertemuan kedua di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa menyampaikan kepada Meirizka bahwa untuk mengurus perkara Ronald, diperlukan biaya tambahan.

Dari sinilah, dimulai skema suap untuk mencapai putusan bebas bagi Ronald di pengadilan.

Peran Meirizka semakin nyata ketika ia menyanggupi permintaan Lisa Rahmat dan mulai menyediakan dana yang diperlukan untuk upaya tersebut.

Ia menyerahkan uang secara bertahap kepada Lisa, dengan jumlah awal sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Ultras 1923 Tutup Paksa Persis Store Buntut Kalah Lawan Rival PSS Sleman hingga Terperosok Zona Degradasi

Selain itu, Lisa menalangi sebagian biaya pengurusan perkara hingga total biaya mencapai Rp3,5 miliar.

Abdul Qohar mengungkapkan, “Menurut keterangan LR (Lisa Rahmat), uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.”

Majelis hakim yang terlibat dalam kasus ini termasuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, upaya Meirizka untuk memengaruhi keputusan pengadilan melibatkan koneksi lainnya.

Lisa Rahmat meminta bantuan dari Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, agar bisa memperkenalkan Lisa kepada pejabat di PN Surabaya guna memastikan majelis hakim yang tepat untuk menangani perkara Ronald.

Rangkaian tindakan ini semakin memperjelas peran Meirizka sebagai aktor sentral dalam skandal suap yang bertujuan membebaskan putranya dari jerat hukum.

Peran Meirizka sebagai ibu yang mencoba melindungi anaknya kini berbalik menjadi masalah hukum besar.

Ia disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf A, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juga Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Meirizka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Edward Tannur, suami Meirizka dan ayah Ronald, mengaku mengetahui bahwa istrinya melakukan upaya suap tersebut.

Namun, ia menyatakan tidak tahu menahu soal jumlah uang yang terlibat dalam kasus ini.

"Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR," kata Qohar.

Edward yang merupakan mantan anggota DPR RI dari PKB ini mengaku jarang berada di Surabaya karena kesibukan bisnisnya, sehingga ia tidak mengetahui rincian pembayaran yang dilakukan istrinya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#pn surabaya #viral #kasus suap #Ronald Tannur #Lisa Rachmat #Meirizka Widjaja