SOLOBALAPAN.COM - Permasalahan hukum yang melibatkan guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bernama Supriyani, semakin pelik.
Dengan tuduhan penganiayaan yang disangkal oleh pihak Supriyani, muncul berbagai detail yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam penanganan kasus ini.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mencatat sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan kesalahan prosedur visum hingga klaim tentang keterlibatan oknum kepolisian dalam mediasi 'uang damai'.
Menurut Andri Darmawan, salah satu titik permasalahan dalam kasus ini adalah proses visum yang dilakukan oleh korban, anak Aipda WH, berinisial D.
Seharusnya, menurut prosedur, visum harus dilakukan berdasarkan surat pengantar dari penyidik, bukan oleh orang tua korban.
Namun, dalam kasus ini, justru Aipda WH, seorang polisi dan ayah korban, yang mengeluarkan surat pengantar visum.
“Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi, tapi itu bukan tupoksinya. Karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik,” ujar Andri, dikutip SoloBalapan.com dari TribunnewsSultra.com, Minggu (3/11/2024).
Andri mengungkapkan kekhawatirannya bahwa visum ini mungkin saja merupakan hasil kompromi antara keluarga korban dan dokter, mengingat ketidakhadiran dokter yang melakukan visum saat persidangan.
Selain itu, Andri juga mempertanyakan kompetensi dokter yang melakukan visum, karena dokter tersebut berstatus sebagai dokter umum dan bukan dokter forensik.
“Kami menduga luka yang dialami korban disebabkan oleh hal lain, bukan karena dianiaya oleh Supriyani,” tambah Andri.
Sementara itu, di tengah berlangsungnya sidang kasus ini, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, mengungkapkan keterlibatan Kapolsek Baito dalam upaya mediasi yang melibatkan uang damai.
Baca Juga: Rafael Struick Cetak Gol Debut di Liga Australia bersama Brisbane Roar, Berapa Skor Akhirnya?
Melalui video klarifikasinya yang beredar luas, Rokiman mengaku bahwa uang damai sebesar Rp50 juta rupiah ini diminta oleh Kanit Reskrim Polsek Baito dan disampaikan kepada Supriyani.
Namun, sebagai guru honorer, Supriyani tidak mampu menyanggupi permintaan tersebut.
Rokiman mengatakan bahwa ia awalnya mencoba mediasi antara keluarga korban dan pihak Supriyani, tetapi keluarga korban tetap enggan berdamai.
Katiran, suami Supriyani, bahkan menawarkan Rp10 juta, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp20 juta, namun tetap tidak diterima.
Rokiman menyebut bahwa angka lima puluh juta muncul dalam percakapannya dengan Kanit Reskrim, yang kemudian ia sampaikan kepada Katiran.
Ketidakmampuan keluarga Supriyani untuk membayar uang damai sebesar itu memperkeruh situasi.
Namun, dalam video klarifikasi kedua yang beredar, Rokiman mengklaim bahwa uang damai sebesar Rp50 juta rupiah adalah inisiatif pemerintah desa.
Setelah ditekan oleh pihak kepolisian setempat, ia merasa dipaksa untuk menyampaikan pernyataan yang berbeda dari kejadian sebenarnya.
“Sebenarnya tidak seperti itu, permintaan uang Rp50 juta yang menyampaikan Pak Kanit Reskrim,” ujar Rokiman.
Kuasa hukum Supriyani, La Hamildi, juga menegaskan bahwa kepala desa sebenarnya merasa sangat tertekan dengan kasus ini.
“Kepala Desa Wonua Raya sampai tidak bisa tidur karena kasus ini, karena seolah-olah angka Rp50 juta itu dari Pak Kades ini, padahal tidak,” tegas La Hamildi saat Rapat Dengar Pendapat antara pihak Supriyani dan DPRD Konawe Selatan.
Di sisi lain, pihak kepolisian membantah semua tuduhan mengenai angka Rp50 juta rupiah.
Ipda Muhamad Idris, Kapolsek Baito, mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah meminta atau mengarahkan adanya permintaan uang damai.
“Kalau yang Rp50 juta, saya tidak tahu sumbernya dari mana yang jelas itu bukan dari polisi,” ucapnya. (lz)