Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Jadi DPO di Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Isi Pesan Eks Kadis Aceh Tengah Zul JR ke Anaknya

Laila Zakiya • Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:12 WIB
Zul JR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Zul JR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

SOLOBALAPAN.COM - Zulkifli Rahmat alias Zul JR, yang merupakan eks Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Zul JR sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak.

Zul JR, yang kini menjadi DPO, dicari-cari setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus pencabulan yang menyeret namanya.

“Setelah ada laporan, kita periksa pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, dikutip dari AJNN, Kamis (31/10/2024).

Setelah berhasil mengumpulkan bukti, pihak kepolisian kemudian mencoba mendatangi Zul JR untuk melakukan penangkapan.

Namun rupanya, Zul JR tak ditemukan di tempat tinggalnya.

“Kita langsung menggeledah rumahnya, termasuk homestay pelaku. Namun, Keberadaan pelaku sudah berada di luar daerah. Terhadap pelaku sudah cukup bukti dan saksi, tinggal menunggu waktu untuk menangkapnya,” sambungnya.

Upaya penangkapan Zul JR yang juga diketahui sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun 2024 lalu tapi berakhir gagal itu berdasarkan dari laporan polisi Nomor: LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah tertanggal tanggal 7 Oktober 2024.

Sebelum meninggalkan rumahnya, Zul JR meninggalkan surat wasiat untuk keluarganya.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, dilansir dari Lintas Gayo, mengungkap isi dari surat wasiat tersebut.

'Kepada Anakku… Saya mohon maaf ya atas semua yang terjadi.

Tolong ya Nak, urus keluarga, bibik, kakak dan semuanya.

Demikian pula tentang semua aset-aset yang kita miliki, tolong anakku urus.

Tentang masalah ama ini, tolong ananda urus dan bicarakan dengan keluarga mereka untuk berdamai, karena anak itu juga ada hubungan dengan sejumlah orang. Jadi bukan ama saja yang bertanggung jawab.

Demikian, mohon maaf sekali lagi, Terimakasih,' tulis isi pesan yang ditinggalkan oleh Zul JR dari lintasgayo.co.

Surat tersebut ditandatangani atas nama tersangka pada 8 Oktober 2024 lalu tepat dengan pihak keluarga korban melapor ke Polres Aceh Tengah.

Zul JR diketahui terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Dari laporan pihak korban, pada September lalu, korban yang berusia 15 tahun sedang berjalan ke rumah temannya di Kecamatan Bebesen.

Korban kemudian dibawa paksa dengan dimasukkan ke dalam mobil oleh pelaku, yang kemudian dibawa ke rumah kebun.

Di lokasi itulah, kemudian korban yang masih berusia 15 tahun dicabuli.

Korban mengatakan bahwa kejadian pencabulan tersebut bukan kali pertama yang dilakukan oleh pelaku kepadanya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Zulkifli Rahmat alias Zul JR #dpo #pencabulan anak di bawah umur #aceh tengah