Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Supriyani Diminta Rp15 Juta agar Bebas, Kuasa Hukum Ungkap Bukan Cuma Polisi Saja yang Lakukan Pemerasan, tapi Juga Lembaga Pemerhati Anak!

Laila Zakiya • Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:49 WIB
Ibu Supriyani dilaporkan Seorang polisi gegara jewer anaknya.
Ibu Supriyani dilaporkan Seorang polisi gegara jewer anaknya.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus yang menjerat Supriyani, seorang guru honorer dari Konawe Selatan, terus berkembang.

Selain dugaan pemerasan dari Kapolsek yang meminta uang Rp2 juta, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, juga mengungkap bahwa sebuah Lembaga Pemerhati Anak diduga terlibat dalam permintaan uang yang lebih besar.

Lembaga Pemerhati Anak itu disebut meminta uang senilai Rp15 juta agar Supriyani tidak ditahan oleh Kejaksaan.

Dalam pernyataan yang diungkapkan oleh kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, Lembaga Pemerhati  Anak itu disebut melakukan kontak dengan kliennya ketika Supriyani berada dalam tahanan Kejaksaan.

Menurut Andre, Lembaga Pemerhati Anak itu meminta uang sebesar Rp15 juta sebagai syarat agar Supriyani bisa bebas dari tahanan.

“Saat di Kejaksaan ditelepon oleh Perlindungan Anak (Lembaga Pemerhati Anak -red) katanya dari Kejaksaan minta Rp15 juta agar tidak ditahan. Ibu Supriyani tak bisa menyanggupi karena tak ada duit,” jelas Andre, dikutip dari Metro TV.

Dugaan pemerasan dari Lembaga Pemerhati Anak itu semakin mempersulit posisi Supriyani, terutama mengingat status ekonominya sebagai guru honorer.

Menurut pengacara, dugaan pemerasan ini mencoreng integritas lembaga seperti Lembaga Pemerhati Anak yang seharusnya berperan untuk melindungi hak anak-anak dan keadilan bagi semua pihak.

"Dari awal sudah lihat luar biasa guru honorer dimainkan oleh para aparat,” ujarnya dengan nada tegas.

Kemudian dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (28/10/2024) kemarin, Andre menegaskan bahwa kasus guru honorer Supriyani itu sulit ditangani karena adanya benturan kepentingan, mengingat orang tua dari siswa yang bersangkutan merupakan personel kepolisian yang juga merupakan rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.

"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," ujar Andre, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Siapa Ali Hamza? Sosok TikTokers Kontroversial yang Viral karena Beri Kritik Pedas kepada Najwa Shihab hingga Jadi Trending Topic

Andre Darmawan juga mengatakan bila pihaknya ingin membuktikan secara materiil tentang kasus dugaan penganiayaan tersebut agar bisa membuktikan kliennya tak bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Selain itu, Andre Darmawan juga ingin membuktikan bahwa Suproyani telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.

"Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana," pungkasnya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #guru honorer #Supriyani #pemerasan #dugaan penganiayaan