SOLOBALAPAN.COM - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kini jadi sorotan setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Zarof Ricar ditangkap terkait kasus suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Zarof, yang sebelumnya menjalani karier panjang di MA, kini menghadapi tuduhan serius setelah ditangkap di Jimbaran, Bali, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Penangkapannya merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut atas dugaan keterlibatannya dalam memuluskan kasus Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera.
Profil dan Karier Zarof Ricar di MA
Zarof Ricar lahir di Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962.
Selama kariernya di MA, Zarof menempati sejumlah posisi penting, termasuk Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Jabatan lainnya yang pernah diemban Zarof adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA, posisi yang dipegangnya sejak 2017.
Selain kariernya di bidang hukum, Zarof juga dikenal sebagai produser film.
Salah satu karyanya adalah film Sang Pengadil, yang mengangkat kisah tentang kehidupan para hakim di Indonesia.
Film ini dirilis di bioskop pada 24 Oktober 2024, bertepatan dengan tanggal penangkapannya.
Film tersebut bertujuan untuk meningkatkan minat generasi muda terhadap profesi hakim.
Namun, di balik prestasinya sebagai pejabat dan produser, laporan kekayaan Zarof juga menjadi perhatian.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Zarof melonjak tajam dalam kurun waktu sembilan tahun.
Pada laporan tahun 2007, kekayaan Zarof tercatat sebesar Rp 6,3 miliar, tetapi pada tahun 2016, jumlah ini meningkat drastis menjadi Rp 36,4 miliar.
Kenaikan kekayaan yang mencapai Rp 30 miliar ini memicu spekulasi tentang sumber kekayaannya selama menjabat di MA.
Kasus yang melibatkan Zarof bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, berupaya menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Ronald dari tuntutan pembunuhan.
Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menemukan bahwa Lisa tidak hanya menyuap hakim tingkat pertama, tetapi juga berusaha menyuap hakim agung melalui perantara Zarof.
Zarof diduga menjadi perantara dalam transaksi suap senilai Rp 5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof di Jakarta Selatan, penyidik menemukan sejumlah besar uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan emas dengan total nilai hampir Rp 1 triliun.
Uang dan emas ini diduga merupakan hasil dari keterlibatan Zarof dalam berbagai pengurusan kasus selama bertugas di MA.
Penyidik juga menemukan bukti lain, termasuk emas batangan seberat 51 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan euro.
Karier panjang Zarof di MA memberikan aksesnya ke sejumlah keputusan penting terkait pengurusan perkara, terutama di tingkat kasasi.
Dalam tugasnya, Zarof pernah mengurus mutasi dan promosi hakim, sebuah posisi strategis yang memberinya kekuatan dalam menentukan jalannya karier para hakim.
Pada tahun 2020, ia juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badan Peradilan Umum, posisi yang menambah pengaruhnya di dunia peradilan.
Selain berkarier di MA, Zarof juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada tahun 2017.
Jabatan ini menunjukkan kiprahnya yang luas di luar institusi hukum, meskipun akhirnya namanya mencuat kembali dalam skandal besar yang melibatkan suap dan manipulasi peradilan. (lz)
Editor : Laila Zakiya