SOLOBALAPAN.COM - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, terseret dalam pusaran kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Bukan cuma dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar juga disebut 'bermain' dengan sejumlah kasus lainnya demi meraih keuntungan pribadi.
Disebut sebagai makelar kasus atau 'Makus', aksi Zarof Ricar dibeberkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Menurut Jampidsus Kejagung, Zarof Ricar atau ZR seringkali mengurus perkara kasasi di MA dengan tujuan memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Mafia kasus yang dilakukan oleh Zarof Ricar terungkap usai dirinya ditangkap terkait kasus Gregorius Ronald Tannur.
Zarof Ricar ditangkap dari hasil penyelidikan terhadap Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Dalam penelusuran, ditemukan adanya percobaan Lisa Rachmat untuk menyuap hakim agung.
Bahkan Lisa Rachmat menyiapkan dana Rp5 miliar agar Ronald Tannur bisa dihadiahi vonis bebas usai terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti, kekasihnya, hingga berujung meninggal dunia.
Uang tersebut kemudian dititipkan kepada Zarof Ricar demi melancarakan putusan kasasi agar Ronald Tannur tetap dinyatakan tak bersalah.
Pihak berwajib juga menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayang, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik terkejut saat menemukan uang dengan jumlah Rp1 triliun dan emas dengan berat hampir 51 kilogram.
“Penyidik kaget, tidak menduga bahwa di dalam rumah Zarof ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” kata Abdul Qohar, dikutip dari Tempo, Minggu (27/10/2024).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang: SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp 5.725.075.000.
Jika dikonversikan ke rupiah, totalnya mencapai Rp 920,91 miliar. Selain itu, ditemukan juga 498 keping emas seberat 100 gram, empat keping emas seberat 50 gram, dan satu keping emas seberat 1 kilogram. Total emas yang disita mencapai sekitar 51 kilogram.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan juga terungkap bahwa Zarof dijanjikan fee sebanyak Rp1 miliar dalam kasus Ronald Tannur.
Zarof Ricar yang merupakan eks pejabat MA lantas ditangkap oleh Kejaksaan pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di Hotel Le Meridien Bali.uga menyita sejumlah uang tunai dan barang elektronik milik Zarof.
Zarof kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 B jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama. Lisa Rachmat pun dijerat dengan pasal-pasal serupa, terkait peranannya dalam skandal suap ini. (lz)
Editor : Laila Zakiya