Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kejagung Kembali Beraksi! Eks Pejabat MA Inisial ZR Ditangkap Hari Ini Terkait Dugaan Suap Hakim di Kasus Ronald Tannur

Laila Zakiya • Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:53 WIB
Beri vonis bebas ke Ronald Tannur, hakim Erintuah Damanik ditangkap Kejagung.
Beri vonis bebas ke Ronald Tannur, hakim Erintuah Damanik ditangkap Kejagung.

SOLOBALAPAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus suap yang melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Penyelidikan terbaru terkait dugaan suap hakim di kasus Ronald Tannur tersebut melibatkan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang mengadakan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Tersiar kabar bahwa sosok yang diperiksa di Kejati Bali merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR.

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, membenarkan adanya pemeriksaan seseorang oleh pihak Kejagung.

Namun, ia enggan mengungkap identitas lengkap dari sosok yang sedang diperiksa.

“Yang jelas ada pemeriksaan seseorang di Kejati Bali dari sore sampai malam. Terkait identitas orang yang diperiksa, langsung tanyakan ke Kejagung,” ujar Ketut pada Jumat (25/10/2024), dikutip dari Tribunnews.

Ketut Sumedana juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus suap dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Ia menyebut bahwa setelah diperiksa, sosok tersebut langsung dibawa oleh tim Kejagung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengaku belum memiliki informasi rinci mengenai pemeriksaan tersebut.

"Saya sedang mencari informasi, nanti kalau ada update, akan kami sampaikan,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024), yang menangkap tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Baca Juga: Kalah di Kandang, Media Kuwait Beri Pujian kepada Matthew Baker Pemain Timnas Indonesia U-17: Dia Terbaik

Ketiga hakim ini sebelumnya memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kontroversi muncul karena putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan bukti yang kuat di pengadilan.

Penangkapan ini turut menimbulkan kritik dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang sejak awal mencurigai adanya suap dalam vonis bebas ini.

“Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat, tapi majelis hakim berlindung di bawah ‘kebebasan’ dan ‘keyakinan’ hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan,” jelas Mahfud MD.

Vonis bebas ini sebelumnya sempat didukung oleh Ketua PN Surabaya, yang menyebut Erintuah Damanik sebagai “patriotik” karena rekam jejaknya.

Namun, Mahfud menilai pembelaan ini sebagai keputusan yang keliru dan mendesak agar Ketua PN Surabaya turut diperiksa.

“Waktu itu Ketua PN Surabaya membela mati-matian bahwa putusan Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik. Ternyata penilaian Ketua PN salah, perlu juga diperiksa,” tegas Mahfud. (lz)

 

Editor : Laila Zakiya
#viral #hakim #Mahkamah Agung (MA) #Kejagung #Erintuah Damanik #Ronald Tannur