SOLOBALAPAN.COM - Berita tentang kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebuah perusahaan tekstil yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial.
Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah menyatakan bahwa Sritex mengalami pailit, berdasarkan keputusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sritex dinyatakan pailit karena tidak memenuhi kewajibannya kepada PT Indo Bharat Rayon, yang merupakan pemohon, sesuai dengan Putusan Homologasi yang ditetapkan pada 25 Januari 2022.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pailit, dan bagaimana perbedaannya dengan kebangkrutan?
Pailit merujuk pada situasi di mana seorang debitur, yang memiliki dua atau lebih kreditur, tidak dapat melunasi utang yang sudah jatuh tempo.
Hal ini diatur dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dalam hal ini, pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga, yang menunjukkan ketidakmampuan debitur untuk membayar utangnya.
Setelah dinyatakan pailit, aset perusahaan akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan, dan aset tersebut akan dijual untuk membayar utang.
Di sisi lain, bangkrut adalah istilah yang menggambarkan perusahaan yang tidak mampu beroperasi lagi akibat kerugian besar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut terjadi ketika kondisi keuangan perusahaan sangat buruk, sehingga memaksa perusahaan untuk berhenti beroperasi.
Secara ringkas, pailit adalah status hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga akibat ketidakmampuan perusahaan dalam melunasi utang.
Sedangkan bangkrut lebih merujuk pada keadaan finansial yang parah, di mana perusahaan tidak lagi dapat menjalankan operasionalnya.
Baca Juga: Sritex Dinyatakan Pailit oleh PN Semarang, Dampak Krisis Utang di Industri Tekstil Terkuak
Sejarah Sritex
Sejarah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak bisa dipisahkan dari pendirinya, Haji Muhammad Lukminto, yang mengubah perusahaan dari usaha kecil menjadi salah satu raksasa tekstil di Asia Tenggara.
Perjalanan Sritex dimulai pada tahun 1966 dengan sebuah kios kecil bernama UD Sri Rejeki yang didirikan di Pasar Klewer, Solo.
Seiring waktu, bisnis ini berkembang pesat, dan Lukminto berhasil mendirikan pabrik tekstil yang menjadi salah satu pilar ekonomi di Kabupaten Sukoharjo.
Sritex kemudian dikenal sebagai salah satu perusahaan kunci dalam industri tekstil nasional.
Pabriknya yang terletak di Jalan Samanhudi, Sukoharjo, memiliki skala besar dan dilengkapi dengan fasilitas yang mencakup seluruh rantai produksi tekstil, mulai dari bahan mentah seperti rayon, katun, dan poliester hingga produk akhir berupa pakaian.
Kebangkrutan Sritex tentu merupakan berita yang mengejutkan, mengingat perannya yang besar dalam industri tekstil di Indonesia dan Asia Tenggara.
Pailitnya perusahaan ini dapat berdampak luas, tidak hanya pada karyawan dan pemilik usaha, tetapi juga pada pemasok dan komunitas yang bergantung pada keberlangsungan Sritex. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo