Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Nasib Buruk Investree: Izin Usaha Dicabut, Sang CEO Adrian Gunadi Dikabarkan Kabur, dan Kegagalan Kinerja

Laila Zakiya • Rabu, 23 Oktober 2024 | 23:53 WIB
Investree.
Investree.

SOLOBALAPAN.COM - Setelah beroperasi selama bertahun-tahun sebagai salah satu perusahaan fintech terkemuka di Indonesia, Investree kini menghadapi akhir tragis dengan pencabutan izin usahanya oleh OJK.

Keputusan mencabut izin Investree ini datang akibat pelanggaran aturan ekuitas minimum dan kinerja buruk yang berpotensi merugikan nasabah.

OJK menyatakan bahwa Investree telah gagal menjaga stabilitas keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.

Padahal menurut OJK, pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki situasi yang terjadi di lini bisnis fintech tersebut.

Sejumlah pendekatan telah dilakukan, termasuk meminta perusahaan menemukan investor strategis yang kredibel.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Investree tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Selain pencabutan izin, OJK juga tengah melakukan proses hukum terkait dugaan tindak pidana keuangan terhadap CEO Investree, Adrian Gunadi.

Rekening bank milik Adrian diblokir, dan aset-asetnya ditelusuri untuk pemblokiran lebih lanjut.

OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membawa Adrian kembali ke Indonesia agar bertanggung jawab atas kegagalan perusahaannya.

"Dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tulis OJK.

Perusahaan yang pernah dianggap sebagai pionir fintech di Indonesia kini dihadapkan pada kredit macet yang merugikan banyak lender, dengan Adrian Gunadi sebagai pusat perhatian dalam skandal ini.

Baca Juga: Siapa Agus Salim? Korban Penyiraman Air Keras yang Laporkan Yayasan Pratiwi Noviyanthi, Penyalur Donasi Usai Tarik Uang Rp 1,5 Miliar!

OJK juga mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melanggar aturan terkait masalah yang ada di dalam Investree.

Salah satunya adanya dengan melakukan penilaian kembali pihak utama (PKPU) kepada Adrian Gunadi.

Diketahui sebelumnya, pencabutan izin usaha terhadap Investree tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari website mereka, OJK menyatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan karena Investree telah melakukan pelanggaran atas aturan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang sudah diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). (lz)

Photo
Photo
Editor : Laila Zakiya
#investree #viral #kredit macet #ojk #Adrian Gunadi