SOLOBALAPAN.COM - CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, menjadi sorotan publik setelah perusahaannya bangkrut dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adrian Gunadi diduga kabur ke luar negeri, meninggalkan tanggung jawab yang kini menjadi persoalan hukum serius.
OJK menindak tegas Investree, perusahaan di bawah naungan Adrian Gunadi, atas pelanggaran ekuitas minimum dan kinerja buruk yang menyebabkan ketidakmampuan perusahaan dalam melayani masyarakat.
Adrian sendiri memiliki karir panjang di dunia keuangan.
Sebelumnya, Adrian Gunadi bekerja di berbagai lembaga terkemuka seperti Citi dan Standard Chartered.
Hingga kemudian, Adrian Gunadi tercatat sebagai CEO dari Investree, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang P2P Lending.
Namun, masalah besar muncul ketika Investree gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan menghadapi lonjakan kredit macet yang signifikan.
Hal ini akhirnya memaksa OJK mencabut izin usaha perusahaan fintech ini.
OJK juga menegaskan bahwa Adrian Gunadi kini sedang diburu dan dilarang menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan lainnya.
Proses hukum terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan sedang dilakukan bersama aparat penegak hukum.
“Saat ini OJK bersama APH sedang memproses langkah-langkah hukum terhadap Adrian Gunadi dan pihak terkait lainnya,” tulis OJK dalam pernyataannya.
Meski Adrian memiliki latar belakang pendidikan di Universitas Indonesia dan Rotterdam School of Management, pengelolaan Investree di bawah kepemimpinannya kini menjadi perhatian serius, mengingat kerugian yang dialami oleh banyak lender.
OJK menyatakan, bahwasanya pihaknya sudah memberikan sejumlah pendekatan sebelum akhirnya Adrian Gunadi dikabarkan kabur ke luar negeri.
Salah satu pendekatan yang dilakukan oleh OJK adalah dengan meminta perusahaan untuk menemukan investor strategis yang kredibel.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh OJK, Adrian Gunadi dan Investree tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.(lz)