SOLOBALAPAN.COM - Kasus penahanan guru honorer, Supriyani, dari Konawe Selatan menjadi viral di media sosial.
Supriyani dituduh menganiaya seorang murid yang merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim, seorang anggota kepolisian.
Tuduhan Supriyani yang disebut melakukan tindakan kekerasan kepada anak didiknya itu memicu kemarahan publik.
Khususnya setelah tersebar informasi bahwa Supriyani, yang juga seorang ibu dua anak, terpaksa harus menghadapi tuntutan hukum.
Kasus ini memancing simpati dan dukungan luas dari masyarakat. Politikus Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, bahkan ikut bersuara.
Dalam unggahannya di media sosial, ia mendesak agar Jaksa Agung segera menuntut pembebasan Supriyani.
"Kalau sudah di tahap penuntutan, tolong Ibu Guru ini dituntut bebas, Pak Jaksa Agung," ujarnya.
Jansen yakin bahwa tindakan Supriyani bukanlah bentuk kekerasan kriminal, melainkan hanya bagian dari pendidikan dan tidak semestinya dipidana.
Banyak publik yang menilai kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap tenaga pendidik.
Tersebar pula kabar bahwa Aipda Wibowo meminta uang damai sebesar Rp 50 juta dari pihak Supriyani, namun tuduhan ini langsung dibantah oleh Wibowo.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” tandasnya.
Meski demikian, suami Supriyani, Kastiran, memberikan keterangan bahwa memang ada permintaan uang damai dari pihak pelapor. Selain itu, Supriyani juga diminta berhenti mengajar.
"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai," ungkap Kastiran.
Ia juga membantah tuduhan bahwa istrinya melakukan pemukulan terhadap murid tersebut.
Saat ini, Supriyani tengah menunggu proses sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Penahanan terhadap Supriyani sempat ditangguhkan, dan ia kini bebas sementara setelah mendekam di Rutan Perempuan Kelas III Kendari selama beberapa hari.
Banyak masyarakat yang mendukung pembebasan penuh bagi Supriyani, melihat kejadian ini sebagai upaya untuk melindungi kehormatan profesi guru. (lz)
Editor : Laila Zakiya