Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Berapa Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden? Tunjangannya Ternyata Mencapai...

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 23 Oktober 2024 | 00:32 WIB
Artis Raffi Ahmad tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Artis Raffi Ahmad tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

SOLOBALAPAN.COM - Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik artis terkenal, Raffi Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pelantikan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024, yang mencakup pengangkatan utusan khusus untuk periode 2024-2029.

Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan Keppres tersebut di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10).

"Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni." ujarnya.

Lantas berapakah gaji yang akan diterima Raffi Ahmad?

Sebagai utusan khusus, Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang setara dengan jabatan menteri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Penasihat Khusus, Utusan Khusus, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 22 Bab II dari Perpres tersebut menyebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.

Namun, penting untuk dicatat bahwa Raffi dan para utusan khusus lainnya tidak akan menerima uang pensiun setelah masa tugas mereka berakhir.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perpres yang menyatakan bahwa "Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon."

Mengenai besaran gaji Raffi Ahmad dan utusan khusus lainnya, gaji pokok menteri ditentukan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000.

Gaji pokok tersebut sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga: Usai Dapat Gelar Doktor Honoris Causa UIPM, Raffi Ahmad Menjabat Waketum Kadin di Bawah Anindya Bakrie

Selain itu, tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima Raffi sebagai utusan khusus adalah Rp18.648.000 per bulan.

Namun, jumlah ini belum termasuk berbagai fasilitas lainnya.

Raffi juga berhak atas tunjangan anak/istri, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta biaya perjalanan dinas.

Ia akan menerima rumah dan mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya.

Fasilitas-fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980, yang mencakup hak keuangan dan administratif bagi menteri negara dan bekas menteri, termasuk tunjangan dan fasilitas lain yang relevan. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#gaji #raffi ahmad #tunjangan #Utusan Khusus Presiden