SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Minggu 20 Oktober 2024.
Dengan mengenakan jas formal dan kain tradisional Betawi, Prabowo dan Gibran mengucapkan sumpah jabatan mereka dengan lancar di bawah kitab suci Al-Quran.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Prabowo saat mengucapkan sumpahnya.
Gibran juga telah mengucapkan sumpahnya sebagai Wakil Presiden RI.
Seiring dengan beralihnya kepemimpinan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029, berbagai atribut kenegaraan telah disiapkan.
Salah satu simbol penting dalam tradisi negara adalah peluncuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden, yang telah dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Foto kenegaraan ini dapat diunduh secara gratis melalui situs resmi Sekretariat Negara, menandakan dimulainya babak baru dalam perjalanan Indonesia di bawah kepemimpinan yang baru dan visi masa depan yang lebih baik.
Pemasangan Foto
Foto ini dirancang untuk digunakan di berbagai instansi pemerintahan, kantor swasta, sekolah, dan ruang publik lainnya sebagai lambang resmi kepemimpinan negara.
Dengan resolusi tinggi dan desain yang elegan, potret Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran diharapkan akan menghiasi banyak dinding ruang formal di seluruh Indonesia.
Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang secara rinci mengatur pemasangan foto kenegaraan ini.
Namun, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait penempatannya, terutama di lingkungan formal dan institusi publik.
Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden:
1. Lokasi Pemasangan
- Kantor Pemerintahan: Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden harus dipasang di semua kantor pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk kementerian, lembaga negara, dan kantor gubernur, bupati, serta wali kota.
- Sekolah dan Lembaga Pendidikan: Foto ini juga sering dipasang di sekolah dan lembaga pendidikan sebagai simbol kepemimpinan nasional.
- Kantor Swasta dan Publik: Di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi, foto ini dapat dipasang sebagai bentuk penghormatan kepada pemimpin negara.
2. Tata Cara dan Etika Pemasangan
- Ditempatkan di Tempat yang Layak: Foto Presiden dan Wakil Presiden harus dipasang di lokasi yang terhormat, biasanya di ruang utama atau ruang pertemuan formal, agar terlihat oleh publik atau tamu. Posisi idealnya menghadap pintu masuk atau berada di tempat yang strategis.
- Berurutan: Dalam pemasangan, foto Presiden umumnya ditempatkan di sebelah kiri (dari sudut pandang yang melihat), sementara foto Wakil Presiden di sebelah kanan.
- Ketinggian dan Simetri: Foto harus dipasang pada ketinggian yang tepat, biasanya di atas mata, dan sejajar. Penting untuk memastikan kedua foto terpasang secara simetris dengan ukuran dan format yang serupa.
3. Ukuran dan Format Foto
- Ukuran Standar: Kementerian Sekretariat Negara biasanya merilis foto Presiden dan Wakil Presiden dalam beberapa ukuran standar yang dapat dipilih sesuai kebutuhan ruangan.
Ukuran umum yang sering digunakan adalah 40 x 60 cm atau 50 x 70 cm.
- Resolusi Tinggi: Foto yang dipasang harus dalam resolusi tinggi dan mengikuti format resmi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjaga kualitasnya.
4. Perlakuan terhadap Foto
- Menghindari Penggunaan yang Tidak Pantas: Foto Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diperlakukan secara tidak layak, seperti digantung di tempat yang tidak pantas atau untuk keperluan yang tidak sesuai, misalnya di lokasi informal yang bisa merendahkan kehormatan foto tersebut.
- Perawatan: Foto ini harus dijaga kebersihannya dan dirawat dengan baik agar tidak rusak atau pudar. Jika foto mulai memudar atau rusak, sebaiknya diganti dengan yang baru.
5. Pedoman dari Kementerian Sekretariat Negara
- Setiap kali presiden dan wakil presiden baru dilantik, Kementerian Sekretariat Negara akan mengeluarkan pedoman teknis yang mencakup aturan resmi terkait pemasangan foto, ukuran, serta lokasi-lokasi di mana foto tersebut harus dipasang. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo