Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Sindikat Live Streaming Konten Dewasa di Cirebon Libatkan Anak di Bawah Umur, Terungkap Lewat Iklan Lowongan Palsu

Laila Zakiya • Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:45 WIB
Dua tersangka kasus pornografi anak ditahan di Mapolres Cirebon Kota.
Dua tersangka kasus pornografi anak ditahan di Mapolres Cirebon Kota.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus sindikat live streaming konten dewasa di Cirebon, Jawa Barat, yang melibatkan anak di bawah umur, berhasil dibongkar oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota.

Sebanyak 2 tersangka diamankan terkait sindikat live streaming konten dewasa dengan konten dewasa di Cirebon tersebut.

Dua tersangka yang ditangkap terkait sindikat live streaming konten dewasa tersebut adalah BM (26) asal Ternate, Maluku Utara, dan MF (25) asal Payakumbuh, Sumatera Barat.

Modus operandi yang digunakan oleh BM dan MF pun terungkap.

Keduanya menggaet para korban untuk menjadi pelaku live streaming asusila dengan melalui iklan lowongan kerja di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa iklan tersebut mengatasnamakan industri fesyen atau busana untuk menarik perhatian calon korban.

Setelah korban menunjukkan minat dan melamar, mereka diberitahu bahwa lowongan kerja sudah penuh.

Di sinilah para tersangka mulai menawarkan korban untuk bergabung dalam pembuatan konten dewasa dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 juta per bulan.

"Para korban diiming-imingi bonus hingga Rp 5 juta jika mencapai target tertentu, seperti gift dan hadiah dari penonton di platform media sosial," ungkap Anggi dalam konferensi persnya pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Korban dari sindikat ini mayoritas berasal dari Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk beberapa anak di bawah umur.

Tak cuma ditawari penghasilan berupa gaji bulanan, tetapi para korban ditawari fasilitas berupa tempat tinggal dan peralatan untuk live streaming.

Baca Juga: Begini Awal Mula Video Diduga Abidzar Al Ghifari Pamerkan Alat Vital Viral di X, Muncul dari Akun Pecinta Sesama Jenis?

Hal ini membuat para korban tergoda untuk ikut serta, terutama mereka yang terjebak dalam kondisi ekonomi sulit.

Menurut Anggi, pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi masyarakat pada Juni 2024.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas konten bermuatan asusila di salah satu wilayah hukum Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas live streaming tersebut di beberapa kamar kos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon.

Barang bukti yang disita oleh kepolisian antara lain ponsel, tripod, dan pelumas yang digunakan untuk pembuatan konten.

"Tersangka BM berperan sebagai perekrut dan penyedia tempat, sedangkan MF sebagai perekrut dan agen," tambahnya.

Kedua tersangka telah dijerat dengan berbagai pasal dari tiga undang-undang, yaitu UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #cirebon #Live Streaming Konten Dewasa #anak di bawah umur #sindikat