SOLOBALAPAN.COM - Passing Grade atau nilai ambang batas minimum untuk pelaksanaan tes SKD CPNS telah ditetapkan oleh pemerintah.
Nilai ini bisa menjadi salah satu patokan bagi pendaftar CPNS yang dikelompokkan dalam beberapa bagian.
Jika pada seleksi ini pendaftar CPNS dinyatakan lulus, maka harus menunggu perangkingan dan juga pengumuman dari pihak terkait.
Pelamar CPNS bisa mengasah pengetahuan dan kemampuan agar mampu mencapai passing grade yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut merupakan nilai passing grade untuk CPNS 2024:
Seperti yang diketahui, untuk seleksi SKD ini pelamar CPNS akan menghadapi 3 jenis soal yang berbeda diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ada beberapa nilai ambang batas yang perlu di capai oleh pendaftar untuk formasi umum, diantaranya berikut ini:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65
Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166
Ada beberapa passing grade yang harus dipenuhi oleh kebutuhan khusus diantaranya:
Lulusan cumlaude: Nilai SKD paling rendah 311 dan TIU 85
Diaspora: Nilai SKD paling rendah 311 dan nilai TIU 85
Penyandang Disabilitas: Nilai SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 60.
Putra/putri wilayah Papua: Nilai SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri daerah tertinggal: Nilai SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Itu tadi merupakan passing grade yang bisa dilihat oleh pelamar CPNS guna memastikan nilai yang digunakan. (nda)
Editor : Nindia Aprilia