SOLOBALAPAN.COM - Kasus kematian tragis Vina Cirebon dan Eky yang terjadi delapan tahun lalu kembali memasuki babak baru setelah beberapa terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepada mereka.
Meskipun proses persidangan PK masih menunggu hasil dari Mahkamah Agung (MA), kasus Vina Cirebon ini terus memicu perdebatan publik, terutama dengan adanya tuduhan rekayasa terhadap kasus tersebut.
Sebagai respons atas tuduhan yang diarahkan padanya, Iptu Rudiana, salah satu penyidik dalam kasus Vina Cirebon, berupaya membela diri dengan memunculkan bukti-bukti baru.
Elza Syarief, yang menjadi kuasa hukum dari Iptu Rudiana, mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti berupa video pemeriksaan terhadap Jaya dan Eko, dua terpidana dalam kasus ini.
"Ada pernyataannya, ada videonya. Jadi saya enggak sembarangan," tegas Elza dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal YouTube Fristian Griec Media Official.
Dalam video yang berdurasi sekitar tiga menit tersebut, terlihat proses interogasi yang dilakukan oleh penyidik Polres Kota Cirebon, di mana Jaya dan Eko memberikan pengakuan terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Video tersebut bahkan telah diputar sebagai bukti dalam persidangan pada tahun 2016 lalu.
Video ini menampilkan Jaya yang menjawab berbagai pertanyaan dari penyidik, sambil menceritakan kronologi awal mula pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi.
Di samping Jaya, terlihat Iptu Rudiana yang ikut serta dalam proses pemeriksaan.
Pada satu momen, Iptu Rudiana terlihat marah dan hampir memukul Jaya, tetapi aksi tersebut akhirnya diurungkan.
Elza Syarief menekankan bahwa bukti video ini memperlihatkan keabsahan pengakuan terpidana, dan berharap bahwa hal ini dapat membuktikan bahwa kasus tersebut tidak direkayasa.
Di tengah proses PK yang sedang berlangsung, bukti baru ini diharapkan dapat memberikan perspektif lebih jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Kasus ini melibatkan delapan terpidana, termasuk Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal, yang semuanya dijatuhi hukuman atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Diberitakan sebelumnya, kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eky memang kembali jadi sorotan di tahun 2024 ini.
Sempat ditutup, kasus Vina Cirebon kembali dibuka setelah pihak keluarga tak terima lantaran ada satu pelaku utama yang diisukan belum juga ditangkap.
Namun kasus kematian Vina Cirebon itu berujung dengan drama, hingga publik mengira jika kasus tersebut telah direkayasa oleh pihak-pihak terkait. (lz)
Editor : Laila Zakiya