Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Siapa Katak Bhizer? Sosok Influencer Viral yang Jadi Buronan Kominfo, Benarkah Kabur ke Kamboja?

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 8 Oktober 2024 - 04:13 WIB
Katak Bhizer.
Katak Bhizer.

SOLOBALAPAN.COM - Katak Bhizer saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di Twitter karena mempromosikan judi online.

Sebuah tangkapan layar yang menampilkan akun Instagram resminya beredar di internet, dengan nama akun "Main Bareng Katak Bhizer Real", yang diduga kuat sebagai akun yang mempromosikan aktivitas perjudian.

Dia terlihat mengajak para pengikutnya, yang sebagian besar merupakan remaja sekolah, untuk melakukan siaran langsung saat bermain slot.

Katak Bhizer sebenarnya bukan nama baru dalam dunia konten kreator.

Nama asli pria ini adalah Natta Eko Stevanus, lahir di Tangerang Selatan pada 30 Desember 1996. Sebelumnya, Nathan dikenal sebagai "raja tawuran".

Ia sempat viral akhir tahun lalu setelah kalah dalam pertandingan tinju melawan Bokir Sasmita, yang juga merupakan rivalnya saat SMK.

Ia juga sempat viral karena sering datang ke podcast untuk bercerita tentang pengalaman tawurannya.

Menurut informasi dari YouTube Channel Ferry Irwandi, kini Natta sedang kabur ke Kamboja.

 

Ancaman Hukuman

Berdasarkan beberapa sumber, perjudian online yang melibatkan prediksi harga sambil mempertaruhkan uang dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Jika trader membuat tebakan yang salah, modal yang mereka investasikan akan diambil oleh penyedia platform.

Kemudian platform tersebut membagi keuntungan dengan afiliasi yang mempromosikannya. Model bisnis ini bisa dikategorikan sebagai perjudian dan penipuan.

Perjudian di Indonesia diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang dapat dijatuhi hukuman penjara selama minimal sepuluh tahun dan denda sebesar Rp25 juta jika terlibat dalam kegiatan perjudian.

Afiliator, atau mereka yang mempromosikan perjudian online, juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

UU tentang Perdagangan Berjangka melarang transaksi yang menjanjikan keuntungan yang tidak realistis, yang sering kali dilakukan oleh para afiliastor. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#viral #Katak Bhizer #kominfo #influencer #kamboja