SOLOBALAPAN.COM - Nama PPT dan DH masih jadi sorotan warganet setelah dugaan video syur yang diperankan oleh keduanya viral di media sosial.
Apalagi, saat ini DH telah ditetapkan sebagai tersangka yang harus mendekam di penjara setelah terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Kasus keduanya bermula dari perempuan berbaju pramuka yang dengan sengaja meletakkan ponsel miliknya untuk merekam PPT dan DH.
Benar saja, Ia berhasil merekam aksi asusila yang dilakukan oleh PPT dan DH di ruangan sempit tersebut.
Tanpa disadari, saat mereka tengah asyik melakukan adegan dewasa ternyata ada ponsel yang tengah merekam aksi keduanya.
Video ini kemudian dijadikan barang bukti bagi perempuan berbaju pramuka ini untuk lapor ke Istri sah DH.
Sayangnya, justru video syur yang berdurasi 5,48 menit ini viral dan tersebar di berbagai media sosial salah satunya di X.
Padahal, saat ini posisi PPT masih di bawah umur dan pastinya membutuhkan perlindungan hukum.
Bahkan, sampi berita ini diterbitkan terpantau warganet masih membagikan link video diduga milik PPT dan DH ini.
Kepolisian telah bertindak tegas dengan melarang disebarnya video ini karena korban yang masih di bawah umur.
"Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, pada Kamis (26/9/2024).
Melansir dari X, berikut beberapa akun yang diduga masih menyebarkan video syur viral siswa dan guru di Gorontalo:
1. Akun X @DevaDarmawan1
2. Akun X @yukimasyita
3. Akun X @Ben_AX90
4. Akun X @ckovallek
5. Akun X @traedor
6. Akun X @ShayneTrustain
Video viral yang dilakukan oleh oknum guru berinisial DH dan juga siswi berinisial PPT ini sukses gegerkan warganet dengan berbagai kontroversinya.
Diketahui, mulanya DH merayu PPT untuk melakukan hubungan dewasa. Ia memanfaatkan latar belakang PPT sebagai seorang siswi yatim piatu.
Setelah melalui proses cukup panjang, pada akhirnya PPT mau untuk diajak berhubungan dewasa dengan DH.
Sampai saat ini, kasus viral tersebut masih jadi perbincangan hangat dan DH resmi diamankan oleh kepolisian Gorontalo.
Ada ancaman denda dan hukuman bagi pelaku penyebaran video asusila milik orang lain.
Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), yang melarang penyediaan dan penyebaran materi pornografi.
Hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. (nda)
Editor : Nindia Aprilia