Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kenapa Erin Bugis Viral? Sosok Wanita Berjilbab Abu-abu yang Berhasil Curi Perhatian Warganet di TikTok karena Dugaan Ini!

Nindia Aprilia • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:38 WIB
Video TikTok Viral Erin Bugis bikin penasaran netizen.
Video TikTok Viral Erin Bugis bikin penasaran netizen.

SOLOBALAPAN.COM - Setelah PPT dan DH viral karena video syur guru dan murid di Gorontalo, kini kembali muncul dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh Erin Bugis.

Nama Erin Bugis ini pertama kali di singung melalui akun TikTok @abangcollector_ pada 20 September 2024.

Bahkan, video yang terpenggal dalam 8 detik ini diduga masih memiliki beberapa part lainnya namun tidak di unggah di akun tersebut.

Pemilik akun TikTok ini nampak memancing warganet untuk menelusuri dugaan video viral milik Erin Bugis.

Bermula dari akun inilah yang akhirnya membuat nama Erin Bugis viral di media sosial, khususnya di TikTok.

Bahkan berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh solobalapan.com, kini akun TikTok @abangcollector_ telah dibanjiri beragam komentar dari warganet.

 

Dalam video yang di unggah oleh pemilik akun ini, nampak diduga Erin Bugis ini mengenakan pakaian berwarna abu-abu.

Ia juga terlihat mengenakan hijab dan tersenyum malu saat diduga kekasihnya memvideokan perempuan tersebut.

Setelah beberapa saat, perempuan itu nampak membuka hijab dan merapikan rambutnya sambil tertawa.

 

Baca Juga: Istimewa! MI Al Islam Kartasura Gelar Kegiatan P5 Libatkan Orang Tua sebagai Pengajar dengan Antuasias

Sampai saat ini, masih belum ada kejelasan terkait orang di dalam video tersebut. Apalagi video yang di unggah oleh akun TikTok ini terputus hingga memancing beragam spekulasi dari warganet.

Sebelumnya, dalam kasus serupa yaitu PPT dan DH polisi turut meminta agar warganet tidak menyebarkan video pribadi milik orang lain apalagi terkait tindak asusila.

Pasalnya hal ini melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi apabila dilakukan secara terus menerus.

Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), yang melarang penyediaan dan penyebaran materi pornografi.

Hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. (nda)

Editor : Nindia Aprilia
#viral #erin bugis #video #tiktok #mobil